Jakarta, VIVA – Truk pengangkut galon menjadi penyebab kecelakaan maut di gerbang tol Ciawi pada Selasa 4 Februari 2025 malam WIB. Truk dengan nomor polisi B 9235 PYW tersebut dikendarai oleh Bendi Wijaya yang kini masih mendapat perawatan di RSUD Ciawi.
Diduga truk yang dikendarai oleh Bendi mengalami masalah rem blong saat melakukan perjalanan Ciawi menuju Jakarta. Truk pun hilang kendali hingga menabrak beberapa kendaraan di depannya hingga hancur dan terbakar.
Insiden ini juga menyebabkan 8 orang meninggal dan 11 orang mengalami luka-luka. Berdasarkan catatan yang dilihat VIVA Otomotif dari aplikasi Mitra Darat, disebutkan bahwa truk tersebut merupkan merek Hino dengan tipe FL8JTLA.
Pemilik dari truk besar itu adalah PT Tritunggal Mahesa Jaya. Jenis mobil barang bak terbuka itu ternyata sudah uji KIR atau uji berkala kendaraan bermotor pada 11 November 2024 dan berlaku hingga 11 Mei 2025 mendatang.
Foto truk pengangkut galon sebelum kecelakaan di tol Ciawia
Photo :
- Tiktok: Bendiwijaya06
Usai kejadian sosok Bendi pun menjadi sorotan, bahkan unggahan foto dan statusnya di akun sosial media miliknya jadi perhatian. Truk tersebut memang menjadi pegangan dari Bendi, dan ternyata aslinya berwarna putih.
Dirinya kerap mengunggah truk dengan nomor polisi yang sama pada tersebut pada akun Tiktok miliknya di akun Bendiwijaya06. Dalam unggahan truknya, selalu diselipkan curhatan, salah satunya adalah dirinya yang kerap kurang tidur karena tugasnya sebagai sopir.
"Yang ursak cuma jam tidur, bukan jam terbang," tulisnya dalam video di salah satu unggahan.
"Ketika orang berdoa untuk tidur, maka kamai berdoa untuk keselamatan kerja," tulisnya lagi di postingan lain.
"Jangan tanya berapa gajiku, cobalah tanya jam berapa mulai kerja. Dan jam berapa aku tidur untuk melepas lelah. Step by step selesaikan satu persatu tak perlu berlomba dengan siapapun. Tidak perlu merasa tertinggal, sebab semua orang perjuangan dan jalan masing-masing," curhatnya lagi.
Lama Durasi Berkendara
Kecelakaan truk atau bis memang tak selalu karena masalah rem blong, tapi terkadang sopir yang mengantuk atau kurang istirahat. Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, meminta para sopir untuk jaga stamina agar aman saat perjalanan.
"Sebenarnya untuk sopir (bus) ini atau siapapun maksimal berkendara itu hanya 4 jam. Setelah itu harus istirahat, jangan dipaksakan," ujar Danto, belum lama ini.
Sementara itu, menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 90 ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor wajib beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan nih, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Halaman Selanjutnya
"Ketika orang berdoa untuk tidur, maka kamai berdoa untuk keselamatan kerja," tulisnya lagi di postingan lain.