Jakarta, VIVA – Momen haru menyelimuti media sosial setelah video perpisahan seorang jurnalis TVRI Yogyakarta, Yusuf Adhitya Putratama, viral.
Dalam video yang beredar, Adhit berpamitan dengan keluarganya termasuk anaknya yang masih kecil sebelum berangkat kerja untuk terakhir kalinya.
Ia memeluk istrinya erat dan kemudian melangkah keluar rumah dengan mengenakan seragam biru TVRI kebanggaannya.
"Disyukuri, pasti ada keindahan, tenang saja," ucap Adhit, dikutip dari akun X @MurtadhaOne1.
Sesampainya di kantor, Adhit juga berpamitan dengan rekan-rekan kerja, termasuk penjaga kantin.
Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) ini diduga merupakan dampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Adhit, yang telah mengabdi selama tujuh tahun sebagai jurnalis TVRI, dikenal pernah meliput berbagai peristiwa penting, termasuk insiden belasan wisatawan yang terseret ombak di Pantai Drini.
Tanggapan Manajemen TVRI
Menanggapi kabar PHK massal karyawan TVRI, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, membantah adanya PHK terhadap pegawai tetap.
"Mana bisa ASN di-PHK?" katanya dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip dari Antara.
Menurut Iman, yang sebenarnya terjadi adalah penghentian pemakaian jasa kontributor di TVRI daerah.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
Kontributor, sambung Iman hanya dibayar jika berita yang mereka hasilkan ditayangkan oleh TVRI Daerah. Dengan kata lain, mereka bekerja secara freelance.
Dia juga menegaskan bahwa kontributor bukan Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, pengurangan kontributor menjadi kebijakan masing-masing TVRI Daerah.
"TVRI tidak melakukan PHK terhadap ASN-PNS maupun PPPK. Pengurangan kontributor bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat," tegasnya.
Selain kontributor, beberapa tenaga alih daya seperti satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi (driver) juga terkena dampak efisiensi anggaran, tetapi tidak termasuk kru produksi.
"Ini kebijakan ada pada TVRI Daerah, ada daerah yang tidak mengurangi, ada yang mengurangi sebagian," imbuhnya.
Terkait efisiensi Anggaran 2025, tertuang Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja di APBN dan APBD 2025 mengamanatkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan memastikan optimalisasi pelayanan publik.
TVRI pun memastikan tetap berkomitmen menjalankan fungsi penyiaran publik meskipun ada beberapa program yang dihentikan sementara.
Manajemen juga menegaskan bahwa mereka akan berupaya agar tayangan tidak terganggu meski menghadapi efisiensi anggaran.
Halaman Selanjutnya
Menanggapi kabar PHK massal karyawan TVRI, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, membantah adanya PHK terhadap pegawai tetap.