Viral! Endar Bandar Narkoba Ngaku Nyetor ke Polisi Labuhanbatu, Polda Sumut Bilang Begini

4 hours ago 1

Senin, 3 Februari 2025 - 15:42 WIB

Medan, VIVA – Viral video menghebohkan pengakuan bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar. Sang bandar mengaku nyetor ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu

"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp160 juta setiap bulannya," kata Endar dalam video yang di-posting di akun Instagram, @medan_headlines.news, dikutip VIVA, Senin, 3 Februari 2025.

Dalam video, Endar mengklaim dirinya menyetor uang Rp160 juta setiap bulan ke sejumlah oknum polisi di Polres Labuhanbatu. 

"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp 160 juta setiap bulannya," ujar Endar dari balik jeruji dari video tersebut. 

Dia bilang dana setoran tersebut dengan rincian Rp80 juta untuk kepala satuan. Lalu, Rp20 juta untuk kepala unit, dan Rp8 juta per bulan untuk tim. 

Menurutnya, dana itu diserahkan langsung kepada seorang oknum petugas berinisial R pada tanggal 10 setiap bulannya. Dia minta agar semua petugas yang diduga terlibat bisa diperiksa divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). 

"Saya juga siap diperiksa. Untuk bukti transfer memang tidak ada, karena saya memberikan uang secara langsung kepada saudara RS," jelas Endar. 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Pun, Endar berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti pernyataannya. Dia geram meski sudah menyetor uang tapi tetap ditangkap oleh Polres Labuhanbatu. 

"Bapak Presiden, Kapolri, Kadiv Propam, DPR RI, tolong periksa saya dalam kasus ini. Karena ada keterlibatan orang narkoba di Mapolres Labuhanbatu dengan saya," kata Endar.

Terkait itu, Polda Sumut angkat bicara melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon menjelaskan kasus narkoba yang menjerat Endar sudah sesuai dengan prosedur hukum. 

"Tersangka Endar Muda Siregar, telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika," kata Siti.

Siti menuturkan Endar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, di Jalan Balai Desa, Padang Bulan, Rantau Utara, pada 7 Mei 2024. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp41,5 juta. Selain itu, beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. 

Saat ini, Endar sudah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan per 15 Januari 2025.

Lebih lanjut, Endar mengatakan kasus ini terkuak dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain yaitu Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Dari pengakuan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar. 

Dengan bukti yang cukup kuat, polisi kemudian menangkap Endar. Lalu, ditemukan barang bukti yang menegaskan perannya yang diduga sebagai bandar narkoba. 

Siti juga menambahkan omongan Endar dalam video yang viral tak bisa jadi acuan tanpa penyelidikan lebih lanjut.

"Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Siti.

Pun, dia menegaskan pihaknya jika ada indikasi keterlibatan anggotanya, siap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kata Siti, Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut. 

“Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” sebut Siti.

Halaman Selanjutnya

Pun, Endar berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti pernyataannya. Dia geram meski sudah menyetor uang tapi tetap ditangkap oleh Polres Labuhanbatu. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |