Wanita di Ambon Dianiaya Pacar dan Video "Pribadinya" Tersebar Luas di Facebook

3 weeks ago 11

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:33 WIB

Ambon, VIVA - Seorang wanita asal Provinsi Maluku Utara, yang berinisial MS (25) diduga dianiaya  oleh pacarnya yang berinisial ASL Warga Desa Morela Maluku Tengah, Maluku  hingga babak belur di bagian tubuh korban dan video pribadinya tanpa busana beredar luas. 

Menurut korban, insiden pemukulan ini, terjadi pada Minggu 19 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Timur, tepatnya di sebuah kebun warga di Desa Hitu Meseng Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

"Pelaku menganiaya saya dengan menggunakan kayu buah secara berulang kali hingga saya mengalami luka lebam dan bengkak paha kiri, mata kiri dan kanan. Atas kejadian itu langsung saya membuat laporan polisi ke Polsek  Leihitu, Maluku Tengah, namun saya diarahkan untuk membuat laporan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," ungkap korban MS, Selasa (28/10/2025). 

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tangani kasus penganiayaan

Selain penganiayaan, korban juga melaporkan kasus video serta fotonya yang tidak menggunakan busana tersebar luas di media sosial Facebook.

"Dengan adanya foto serta video saya tampa busana itu, yang diunggah oleh akun palsu, saya menduga itu dilakukan oleh mantan pacar saya yang berinisial ASL, saya sudah laporkan juga ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," pungkasnya.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan awalnya pelaku maupun korban terlibat jalinan asmara. Keduanya bekerja di kawasan pertambangan di Weda, Maluku Utara.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay

Korban kemudian mengikuti kemauan pelaku untuk bersama-sama ke Kota Ambon, dengan perjanjian bahwa akan diperkenalkan kepada keluarga dan orang tua pelaku untuk kemudian dinikahi. Tapi ternyata itu hanya janji manis belaka.

Atas kasus tersebut, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengatakan kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Ambon dengan dua laporan, yakni kasus penganiayaan dan ponorgrafi atau undang-undang ITE yang dialami oleh korban. “Hingga saat ini, kami masih mendalami,” jelas Janet, Selasa (28/10/2025)  (Laporan Usman Mahu,/tvOne/Maluku) 

Menko Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta

Cak Imin Kecam Marak Video AI Serang Pesantren: Fitnah Itu Tak Akan Mempan!

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyayangkan maraknya video artificial intelligence (AI) berisi narasi negatif dan menyudutkan pesantren di media sosial.

img_title

VIVA.co.id

26 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |