Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mewanti-wanti para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk taat bayar pajak. Pelaku usaha jangan tidak memecah bisnis untuk mengakali insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Dia menegaskan, insentif tersebut diberikan untuk mendukung pelaku UMKM yang sedang bertumbuh. Bukan untuk pelaku usaha besar yang seharusnya sudah masuk ke skema perpajakan umum.
"Pedagang kecil kan kita kasih insentif terus. Jadi, kalau memang sudah naik kelas ya enggak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen," kata Bimo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Bimo mengungkapkan, nsentif pajak 0,5 persen hanya berlaku untuk pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Selain itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan telah diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.
Ilustrasi produk UMKM.
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
"Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan, kita bantu kemudian perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi ngitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa," ujar Bimo.
Adapun pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5 persen bagi sektor UMKM hingga 2029.
Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5 persen akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Kemenkeu: Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp 42,53 Triliun
Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital berhasil mencapai Rp 42,53 triliun, per 30 September 2025.
VIVA.co.id
22 Oktober 2025