Jambi, VIVA – Ari Jusman, 31 tahun, warga Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap polisi setelah nekat terjun ke Sungai Batanghari. Aksi ini dilakukan saat dirinya kedapatan mencuri sawit di kawasan PT EWF, Jambi.
Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefri Simamora, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mencuri 85 tandan buah sawit milik PT EWF. Saat ini, Ari telah ditahan di Polsek Maro Sebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, barang bukti berupa 13 tandan sawit yang tertinggal di lokasi, sebuah dodos sepanjang 4 meter, satu tojok, dan satu angkong untuk mengangkut sawit telah diamankan," ungkap Jefri, Selasa (31/12/2024).
Foto : Pelaku Maling Sawit PT.EWF di Jambi Nekat Terjun ke Sungai Terpanjang di Pulau Sumatera Jambi
Photo :
- VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)
Menurut Jefri, penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Setelah menerima laporan dari pihak PT EWF, tim Satreskrim Polsek Maro Sebo langsung menyelidiki kasus tersebut. Ketika petugas tiba di rumah pelaku di Desa Rukam, Ari yang menyadari kedatangan polisi segera melompat ke Sungai Batanghari untuk melarikan diri.
"Pelaku kabur dengan melompat ke sungai saat mencurigai keberadaan polisi. Tim kami terus memantau dari darat sambil mencari perahu untuk menangkapnya," jelas Jefri.
Polisi terus mengawasi pergerakan pelaku yang berenang di tengah sungai dengan arus yang cukup deras. Setelah beberapa waktu, Ari berhasil ditangkap ketika mencapai tepi sungai dan bersembunyi di semak-semak.
"Kami berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di semak-semak setelah berenang ke tepi sungai. Saat ini, ia sudah diamankan di Polsek Maro Sebo untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, Ipda Teguh Santiko Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut cukup menantang karena pelaku mencoba melarikan diri melalui sungai yang berarus deras. Meski demikian, tim tidak menyerah hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
"Pelaku ada dua orang. Satu pelaku berhasil kami tangkap, sementara satu lagi masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara," kata Ipda Teguh.
Halaman Selanjutnya
"Kami berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di semak-semak setelah berenang ke tepi sungai. Saat ini, ia sudah diamankan di Polsek Maro Sebo untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.