Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung RI menegaskan, warga negara asing (WNA) yang diberi kepercayaan untuk menempati posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan kebal hukum.
Bila terbukti melakukan korupsi atau tindakan yang merugikan keuangan negara, mereka dipastikan akan tetap diseret ke meja hijau. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di tengah ramainya wacana pemerintah membuka peluang bagi profesional asing untuk memimpin BUMN.
“Kita menganut hukum positif ya. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia,” ujarnya dikutip Sabtu, 18 Oktober 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)
Anang menambahkan, prinsip supremasi hukum tidak mengenal batas kewarganegaraan. Siapa pun pelakunya, jika tindak pidana terjadi di Tanah Air dan menimbulkan kerugian negara, maka Kejagung tidak akan tinggal diam.
“Artinya siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa," kata dia.
Meski begitu, Anang memastikan penegakan hukum di Indonesia tetap dilakukan secara profesional dan berhati-hati. Korps Adhyaksa, kata dia, tidak akan bertindak serampangan.
“Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku. Tapi bagaimanapun penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara," tutur Anang.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengizinkan warga negara asing (WNA) untuk menjadi bos atau pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Prabowo mengaku sudah mengubah peraturan terkait kesempatan tersebut.
Hal itu disampaikan Prabowo saat berdiskusi dengan Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcom Stevenson Jr (Steve Forbes) di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.
"Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo di depan Steve Forbes.
Prabowo juga meminta Danantara untuk mencari sosok terbaik untuk memimpin perusahaan plat merah tersebut agar berjalan sesuai dengan standar bisnis internasional.
"Saya sampaikan kepada manajemen Danantara untuk menjalankannya dengan standar bisnis internasional. Kalian bisa mencari otak-otak terbaik, talenta-talenta terbaik," ungkapnya.
Pangkas BUMN Jadi 200
Halaman Selanjutnya
Tak hanya itu, Prabowo juga secara blak-blakan mengungkap akan memangkas jumlah badan usaha milik negara (BUMN). Dia ingin, jumlah BUMN yang semula 1.000 bisa berkurang menjadi 200-an.