Yaqut soal Gugatan Praperadilan: Tidak untuk Melawan Hukum, Tapi Gunakan Hak

2 weeks ago 4

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:53 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk melawan proses hukum.

Hal itu ditegaskan Yaqut usai sidang praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut kepada wartawan.

Dia menyebut, praperadilan ini merupakan hak dirinya sebagai pihak yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji.

"Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Yaqut juga mengungkap alasan dirinya membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.

Yaqut mengatakan pertimbangan dirinya saat itu yakni untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji karena adanya keterbatasan tempat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian yang ketiga, saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji," ucap dia.

"Ya, satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifzhun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," sambungnya.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Ungkap Alasan Bagi Kuota Haji: Demi Keselamatan Jiwa Jemaah

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal alasan dirinya membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.

img_title

VIVA.co.id

24 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |