Yaqut Ungkap Alasan Bagi Kuota Haji: Demi Keselamatan Jiwa Jemaah

2 weeks ago 6

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:25 WIB

Jakarta, VIVA – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal alasan dirinya membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.

Yaqut mengatakan pertimbangan dirinya saat itu yakni untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji karena adanya keterbatasan tempat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian yang ketiga, saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji," kata Yaqut kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

"Ya, satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifzhun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," sambungnya.

Di samping itu, Yaqut menjelaskan urusan haji bukan hanya kewenangan pemerintah Indonesia. Melainkan, ada perjanjian dengan pihak Arab Saudi.

"Kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan, Selasa, 24 Februari 2026.

Hakim mengatakan penundaan ini terkait permintaan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengirimkan surat tertanggal 19 Februari meminta penundaan pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan akan memanggil KPK untuk kedua kalinya atau terakhir sesuai aturan yang berlaku.

"Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," ucapnya.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Yaqut soal Gugatan Praperadilan: Tidak untuk Melawan Hukum, Tapi Gunakan Hak

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk melawan proses hukum.

img_title

VIVA.co.id

24 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |