15 Ribu SMS Palsu Catut Bank Ternama Disebar WN Malaysia, Korban Rugi Sampai Rp 200 Juta

8 hours ago 2

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:58 WIB

Jakarta, VIVA - Praktik kejahatan siber canggih yang dilakukan oleh warga negara asing, berhasil dibongkar polisi. Dua warga negara Malaysia, OKH (53) dan CY (29), ditangkap pasca terbukti menyebar SMS palsu mencatut nama sejumlah bank besar di Tanah Air.

Modus yang digunakan pelaku tergolong baru dan sangat berbahaya, yakni memakai perangkat 'Fake BTS' untuk menyebar pesan palsu berisi tautan (link) phising kepada ribuan nomor ponsel masyarakat Indonesia.

"Pengungkapan kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik ini menggunakan metode SMS blasting palsu yang mengatasnamakan beberapa bank swasta hingga bank BUMN,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat BidHumas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Selasa, 24 Juni 2025.

Kejahatan ini dikendalikan oleh buronan asal Malaysia berinisial LW (35), yang memerintahkan dua pelaku utama untuk menyebarkan ribuan SMS penipuan. Pesan tersebut berpura-pura berasal dari bank, lengkap dengan peringatan soal masa berlaku poin reward atau verifikasi akun, lalu menyisipkan tautan jebakan.

Saat penerima mengklik link, mereka diarahkan ke situs palsu yang merekam data pribadi seperti user ID, PIN, dan OTP. Kepala Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menambahkan dari sinilah isi rekening korban kemudian dikuras habis.

“Total ada sekitar 15 ribu penerima SMS palsu. Dari data yang masuk, sudah ada empat laporan polisi (LP) dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta,” ujar Herman.

Salah satu korban berinisial AEF dilaporkan mengalami kerugian Rp 100 juta akibat jebakan SMS mencatut nama Bank BCA. Yang mengejutkan, pelaku menggunakan teknologi mobile.

Peralatan mereka terdiri dari antena pemancar, empat unit ponsel, receiver novotel, kartu perdana Indonesia, serta aplikasi bernama Super Silver APK LGT. Semua perangkat ini disimpan dan dioperasikan di dalam mobil, lalu berkeliling ke area ramai seperti Bundaran HI untuk menjaring sinyal korban.

“Pelaku menggunakan teknik travelling, mencari area padat lalu melakukan penyebaran sinyal dan pesan phising dari dalam kendaraan. Ini yang membuatnya sulit terdeteksi,” kata dia.

Adapun Polda Metro Jaya saat ini telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk memburu LW, yang diyakini menjadi otak jaringan. Proses pengejaran dilakukan melalui mekanisme police to police ke otoritas keamanan di Malaysia.

Atas perbuatannya, dua pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Halaman Selanjutnya

Peralatan mereka terdiri dari antena pemancar, empat unit ponsel, receiver novotel, kartu perdana Indonesia, serta aplikasi bernama Super Silver APK LGT. Semua perangkat ini disimpan dan dioperasikan di dalam mobil, lalu berkeliling ke area ramai seperti Bundaran HI untuk menjaring sinyal korban.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |