16 Lokasi di Sumut Hingga Riau Digeledah, Alphard hingga Dokumen Penting Terkait Kasus Rekayasa Ekspor POME 2022 Disita

2 weeks ago 5

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pasca menetapkan 11 tersangka kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dengan menggeledah belasan lokasi di Sumatera Utara dan Riau.

Total ada 16 titik yang disasar tim penyidik dari Gedung Bundar dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis, 12 Februari 2026 hingga Sabtu, 14 Februari 2026. Rinciannya, 11 lokasi berada di Medan, Sumatera Utara, dan lima lainnya di Pekanbaru, Riau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lokasi yang digeledah meliputi rumah, kantor, hingga tempat yang diduga berafiliasi dengan para tersangka. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

“Tim dari Gedung Bundar telah melakukan serangkaian tindakan hukum pascaditetapkannya 11 tersangka dalam kasus POME,” ucap dia dikutip Jumat, 20 Februari 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti. Mulai dari dokumen penting, perangkat elektronik hingga aset kendaraan.

“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan serta dokumen terkait,” katanya.

Tak hanya itu, sejumlah kendaraan turut diamankan. Di antaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Avanza beserta BPKB, serta beberapa mobil lain dengan total enam unit kendaraan.

“Pokoknya terkait,” ujar Anang.

Sebelumnya diberitakan, skandal dugaan manipulasi ekspor minyak sawit kembali menyeret nama-nama besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belasan tersangka tersebut berasal dari berbagai lini, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi kode harmonized system (HS Code) guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, penyidik juga menjerat LHB yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

Halaman Selanjutnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |