Palembang, VIVA - Sebanyak dua oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang menambak mati tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, menjalani sidang hari ini Rabu, 11 Juni 2025.
Terdakwa Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah, selaku anggota Subramil Negara Batin menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan kalau kasus itu sudah ditangani Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang, Sumatera Selatan.
"(Kasus sudah) Ditangani Odmil," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar pada Rabu, 11 Juni 2025.
Rilis kasus penembakan 3 polisi di lokasi judi sabung ayam
Photo :
- ANTARA/Dian Hadiyatna
Untuk diketahui, berkas perkara penembakan tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang, Sumatera Selatan.
Adapun, kasus penembakan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam perkara ini, anggota TNI Kopka Basarsya sudah ditetapkan sebagai tersangka utama, dan dijerat pasal pembunuhan. Selain Kopka Basarsya, dalam kasus ini Serta Peltu Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.
Komandan Denpom II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo menerangkan proses penyelidikan berlangsung ketat dan teliti.
"Penyidik memeriksa 28 saksi secara intensif. Ini bukan sekadar penyidikan biasa, tetapi bentuk komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum di tubuh TNI," kata Haru di Aula Otmil I-05 Palembang pada Rabu, 30 April 2025.
Tahanan Polsek Kuta Selatan Meninggal Dunia, Polresta Denpasar Beri Penjelasan
Polresta Denpasar memberikan penjelasan mengenai kematian UA (45), seorang tersangka kasus pencurian yang berstatus tahanan di Polsek Kuta Selatan
VIVA.co.id
11 Juni 2025