Hasto Keberatan soal 'Bapak' di Komunikasi Satpam PDIP dan Harun Masiku, Ahli Tak Ubah Keterangan

1 day ago 4

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:33 WIB

Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi keterangan yang telah dijelaskan oleh Ahli Bahasa Fakultas Ilmu Kebudayaan (FIB) Universitas Indonesia (UI) Dr Frans Asisi Datang di persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Salah satu keterangan yang dirasa keberatan oleh Hasto soal 'Bapak' dalam komunikasi Satpam PDIP Nur Hasan dengan Harun Masiku.

Hasto diberi kesempatan memberikan tanggapan kepada keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Juni 2025.

Hasto mulanya merasa keberatan soal keterangan ahli bahasa yang menganalisa perkaranya melalui ilustrasi penyidik KPK. Kemudian, menyangkut pernyataan 'Bapak' yang dikaitkan kepada Hasto oleh Ahli Bahasa.

"Yang kedua keberatan dengan keterangan saksi bahwa bapak sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nur Hasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristihanto karena dipengaruhi pendapat saksi ahli dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik," ujar Hasto di ruang sidang, Kamis 12 Juni 2025.

Namun, Ahli Bahasa yakni Frans Asisi Datang mengaku tetap pada keterangannya yang telah disampaikan dalam persidangan hari ini.

Hasto kemudian membacakan keberatan lainnya atas pernyataan Frans di ruang sidang. Hasto menilai sejatinya ahli bersikap netral ketika melihat semua konteks dalam suatu permasalahan.

"Yang ketiga sebagai ahli seharusnya bersikap netral dan melihat konteks dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan yang lain, untuk mendukung konteks, yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Hasto.

"Ya saya tetap pada keterangan saya tadi, karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya itu bidang bahasa begitu, jadi bukan saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan," kata Frans

Hasto kembali merasa keberatan terkait pernyataan Frans yang menyangkut rumah di Jalan Sultan Sjahrier. Hasto merasa keberatan karena digambarkan bahwa rumah itu adalah rumah pribadinya.

"Selanjutnya keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya, dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi, semua bisa tinggal di sana," ucap Hasto.

"Saya mengikuti keterangan yang ia sampaikan oleh penyidik," tandas Frans.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya

Hasto kembali merasa keberatan terkait pernyataan Frans yang menyangkut rumah di Jalan Sultan Sjahrier. Hasto merasa keberatan karena digambarkan bahwa rumah itu adalah rumah pribadinya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |