2 Orang Pengedar Ganja Ditangkap di Biak Papua, Polisi Sita Barang Bukti 1 Kg

15 hours ago 6

Sabtu, 12 September 2026 - 18:55 WIB

Biak, VIVA – Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengatakan, dua orang penyelundup dan pengedar ganja ditangkap dengan barang bukti satu kilogram ganja.

Kedua penyelundup ganja ditangkap setibanya di pelabuhan Biak dari Jayapura, kata Kapolres Biak Numfor, AKBP Arjuna Wijaya, Sabtu, 12 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dihubungi dari Jayapura, AKBP Arjuna mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka ditangkap dalam dua hari berturut-turut yakni tersangka RU ditangkap Minggu, 6 September 2026 dengan membawa tiga paket berisi 39,62 gram ganja.

Kemudian Senin, 7 September 2926, anggota menangkap GKY yang membawa 68 paket seberat 970,9 gram.

"71 Paket ganja itu rencananya diperjualbelikan namun setibanya di Pelabuhan Biak, keduanya ditangkap," kata AKBP Arjuna.

Menurutnya, dari pengakuan kedua tersangka yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara itu dibeli di Jayapura.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan para penyelundup dan pengedar ganja itu setelah anggota mendalami informasi yang diterima terkait para pengedar.

Ia juga berharap agar masyarakat aktif menginformasikan bila ada pengedar ganja di sekitarnya karena dampaknya yang ditimbulkan bila dikonsumsi. (Ant)

OPM merilis video pilot Susi Air  Philip Mark Mehrtens

Penembak Mati 3 Pegawai Dinas Pertanian di Papua Ternyata DPO Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Dua DPO yang diduga terlibat penembakan pegawai Dinas Pertanian juga masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penculikan pilot Susi Air, Philip Mehrtens.

img_title

VIVA.co.id

12 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |