2 Pria Medan Rampok Wanita Lalu Perkosa Korban, Modusnya Kenalan via Aplikasi Ajak Kencan

4 hours ago 1

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:02 WIB

Medan, VIVA – Polisi dari kesatuan Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal berhasil menangkap dua perampok dengan korbannya seorang wanita. Selain merampas, kawanan pelaku ini juga memperkosa korban.

Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing berinsial AL (30), warga Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan. Lalu, AS (34) warga Jalan SD Inpres, Kelurahan Asam Kambangan, Medan Selayang, Kota Medan.

Sedangkan, korban berinsial JSR (30) merupakan warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Insiden perampokan itu terjadi di Jalan Amal, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin malam, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Motifnya pelaku, ingin mengambil dan menguasai barang-barang korban," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat di Mako Polsek Sunggal, Senin sore, 3 Februari 2025.

Bambang menjelaskan kronologi kejadian perampokan itu berawal AS yang berkenalan dengan korban melalui aplikasi. Perkenalan itu berlanjut melalui telepon hingga pelaku mengajak JSR bertemu di sebuah SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.

"Mereka berawal berhubungan melalui aplikasi. Selanjutnya, disepakati pertemuan antara korban dan tersangka," jelas Bambang.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

 Menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih, pelaku AS menjemput korban. Saat itu, AS bermaksud untuk mengajak kencan sambil jalan-jalan keliling Kota Medan pada malam kejadian. 

"Di dalam mobil dan jalan, di dalam mobil tersangka ini tidak sendiri. Sudah ada AL yang mengumpet di dalam mobil. Langsung keluar dan mencekik korban dan mengancam akan di mutilasi," sebut Bambang. 

Selain berhasil mengambil telpon, perhiasan, uang korban, pelaku AS sempat menyetubuhi korban. Insiden tragis itu di sebuah Hotel, Jalan Ngumbang Surbakti, Kota Medan, Selasa dini hari, 28 Januari 2025.

"Korban mendapatkan pelecehan dari para tersangka AS sempat berhubungan badan, salah satu hotel di Jalan Ngumbang Surbakti," ujar Bambang. 

Setelah itu, korban dibawa dan diturunkan di kawasan Jalan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada pukul 06.00 WIB. JSR ditemani rekannya membuat laporan ke Polsek Sunggal. 

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan usai menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyidikan. Selanjutnya, kedua pelaku ditangkap di rumah kosong, Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis sore, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat penangkapan, kedua pelaku coba melarikan diri. Polisi yang tak mau buruannya kabur, langsung memberikan tembakan tegas terukur di bagian kaki para pelaku. 

Halaman Selanjutnya

"Di dalam mobil dan jalan, di dalam mobil tersangka ini tidak sendiri. Sudah ada AL yang mengumpet di dalam mobil. Langsung keluar dan mencekik korban dan mengancam akan di mutilasi," sebut Bambang. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |