7 Fakta Dua Oknum Polisi Peras Pasangan Remaja Rp 2,5 Juta di Semarang

4 hours ago 1

Semarang, VIVA – Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi di Semarang menggemparkan publik setelah video insiden tersebut beredar luas di media sosial.

Kejadian ini memicu kemarahan warga yang langsung bertindak dengan mengepung dan menghadang kedua pelaku. 

Tak hanya melakukan pemerasan terhadap pasangan remaja, mereka juga sempat mengancam akan menembak warga yang mencoba menghentikan aksi mereka. 

Berikut 7 fakta 2 oknum polisi peras pasangan remaja:

1. Korban Diminta Uang Rp 2,5 Juta

Dua oknum anggota kepolisian di Kota Semarang diduga memeras pasangan remaja di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025. 

Korban, MRW (18) dan MMX (17), mengaku dimintai uang sebesar Rp 2,5 juta oleh dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL.

2. Warga Mengepung dan Merekam Insiden

Peristiwa ini menjadi viral setelah video insiden beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, dua oknum polisi terlihat keluar dari mobil merah setelah dikepung warga yang mencurigai tindakan mereka.

Salah satu oknum polisi tersebut menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian, namun hal ini justru memicu kemarahan warga yang meminta penjelasan.

3. Ancaman Tembakan untuk Membungkam Warga

Seorang saksi mata, Egro, mengungkapkan bahwa salah satu oknum polisi sempat mengancam akan menembak warga yang menghadang mereka. 

"Katanya kalau tidak mau minggir mau ditembak. Saya cegat, dia bilang, 'Kamu halangin saya, tak tembak'," ujar saksi, Egro. 

Meski diancam, warga tetap mengepung mobil dan memaksa kedua oknum keluar untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

4. Polisi Mengembalikan Rp 1 Juta Setelah Diketahui Warga

Sebelumnya, kedua remaja dimintai uang Rp 2,5 juta. Namun, setelah aksi pemerasan diketahui warga, kedua oknum polisi tersebut mengembalikan Rp 1 juta. 

Total uang yang diduga diperas akhirnya mencapai Rp 1,5 juta.

5. Oknum Polisi Ditahan dan Terancam Sanksi Berat

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, memastikan bahwa kedua oknum polisi telah diperiksa oleh Propam Polrestabes Semarang dan ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 21 hari. 

Selain itu, seorang warga sipil berinisial S yang diduga ikut serta dalam pemerasan juga ikut diamankan.

"Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar dua anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil, total pelaku tiga orang," kata Kombes Muhammad Syahduddi.

6. Kapolrestabes Tindak Tegas Anggota Bermasalah

Kombes Syahduddi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya. 

"Selaku Kapolrestabes Semarang saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, apabila terbukti melakukannya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas," tegasnya.

7. Pelaku Dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

Kapolrestabes Semarang menyatakan bahwa kedua oknum polisi dan satu warga sipil tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan proses pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," tegas Kombes Syahduddi.

Halaman Selanjutnya

2. Warga Mengepung dan Merekam Insiden

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |