Tangkap Seorang Warga Lalu Aniaya hingga Tewas, 3 Personel Polrestabes Medan Dipecat

4 hours ago 1

Selasa, 4 Februari 2025 - 01:02 WIB

Medan, VIVA – Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman kepada 7 personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Tujuh oknum itu jadi 'pesakitan' karena kasus penganiayan hingga berujung tewasnya seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS (42). 

Tiga dari tujuh personel yaitu Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Sidang KEPP itu sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Rahmadani.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan ketiga personel yang dipecat mengajukan banding atas putusan tersebut. "Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari," kata Siti, Senin 3 Februari 2025.

Sementara, 4 personel lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik. Mereka dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. 

"Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban," jelas Siti.

Siti menjelaskan putusan hasil sidang KEPP juga sebagai komitmen tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto bahwa tak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. 

Selain itu, Siti mengungkapkan setiap pelanggaran, sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. 

"Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan," jelas Siti.

Lebih lanjut, dia menambahkan putusan sidang adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya. 

“Kami ingin memastikan Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” sebut Siti.

Pun, dia menambahkan dengan sanksi tegas itu, Polda Sumut berharap bisa jadi contoh bagi anggota lainnya. Ia mengingatkan agar setiap anggota tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. 

"Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian," ujar Siti.

Kemudian, dia menuturkan dalam kasus ini juga jadi peringatan keras bahwa Polri tak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang. 

"Polda Sumut memastikan bahwa reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Siti.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menyampaikan proses penangkapan Budianto Sitepu alias BS yang tewas usai diamankan. Ternyata penangkapan BS tanpa dilengkapi administrasi penyidikan. 

"Dugaan awal penangkapan tertangkap tangan, (tapi) belum ada surat perintah penyidikan (Sprindik), belum ada surat perintah penangkapan atau administrasi penyidikan lainnya, saat dilakukan upaya paksa (penangkapan). Dasarnya tertangkap tangan," kata Gidion di Mako Polrestabes Medan, Jumat 27 Desember 2024.

Dugaan penganiayaan berujung tewasnya korban itu saat Ipda ID bersama anak buahnya 6 orang melakukan penangkapan terhadap BS. Ketika itu, korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan rekannya di sekitar Jalan Horas, Desa Semayang, Sunggal, Deli Serdang, Rabu dini hari, 25 Desember 2024.

"Dalam proses penangkapan, dimana proses kekerasan itu terjadi? rekan-rekan tanyakan. Kami juga menduga, kekerasan terjadi dalam proses penangkapan, untuk mengetahui persisnya kami akan melakukan penyidikan. Ini harus clear antara bukti subtektif dan bukti objektif," jelas Gidion. 

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Siti mengungkapkan setiap pelanggaran, sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |