Jakarta, VIVA – Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni memastikan penanganan skandal dugaan praktik curang presensi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dilakukan secara sistematis, transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
Diketahui, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan temuan sekitar 3.000 ASN yang diduga melakukan manipulasi presensi menggunakan aplikasi ilegal di lingkungan Pemkab Brebes.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Diduga, penggunanya membayar sekitar Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan tersebut dan praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2024. Sementara, pengguna presensi ilegal ditemukan kebanyakan dari tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan kalangan guru.
“Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Tahroni dalam keterangannya, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut dia, pihaknya membagi beberapa langkah dalam menangani skandal presensi ilegal ini di antaranya Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memimpin pemeriksaan menyeluruh kasus ini sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah menjalankan penegakan disiplin. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mendukung audit forensik teknis sistem presensi,” jelas dia.
Selanjutnya, Tahroni mengatakan pihaknya juga telah mengambil langkah hukum terhadap kasus ini dengan melaporkan ke Polres Brebes bagi pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal tersebut.
“Pemkab mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum,” tegas Tahroni.
Selain itu, Tahroni menekankan penanganan skandal presensi ilegal juga dilakukan secara paralel pada empat sasaran yakni penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kemudian pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021 dengan Inspektorat memimpin Tim Pemeriksa, audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat sebagai dasar pengembalian tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta reformasi sistem presensi dan penataan tata kelola pengawasan.
“Pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Sanksi disiplin dijatuhkan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi, tanpa terkecuali,” kata Tahroni.
Halaman Selanjutnya
Adapun, Tahroni menjelaskan tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi, dengan pendalaman terhadap periode sebelumnya yang akan disesuaikan dengan ketersediaan bukti yang sah.

1 week ago
11











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)