3 Santri Dibakar di Lombok, Komisi X DPR: Siapapun yang Terlibat Jangan Dilindungi!

7 hours ago 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:25 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyayangkan terjadinya kasus perundungan dan pembakaran yang menimpa tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lalu mendesak aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana apabila terindikasi pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Siapapun yang terlibat tolong jangan dilindungi,” kata Lalu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Lalu menyebut kejadian tersebut bukan kesengajaan. Namun, dia meminta kepolisian untuk mengusut lebih lanjut apakah peristiwa itu ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian.

“Dari informasi yang kami dapat bahwa itu murni kelalaian, bukan kesengajaan. Nah, silakan polisi yang mendalami apakah itu termasuk kelalaian atau kesengajaan atau tindakan kejahatan yang berujung kepada pidana,” kata dia.

Lebih lanjut, Lalu meminta kepada pihak pondok pesantren untuk lebih memperketat pengawasan di lingkungannya. Dia berharap kasus seperti itu tidak terjadi lagi ke depannya.

“Pengawasan keluarga besar pondok pesantren harus betul-betul ditingkatkan lagi. Jangan sampai nanti karena iseng, karena santri kita tidak memahami dampak negatifnya, sehingga berujung kepada hal-hal yang tidak kita inginkan seperti hari ini,” pungkas Lalu.

Sebelumnya diberitakan, tiga santri pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pembakaran temannya yang sesama santri. 

Peristiwa ini mengakibatkan salah satu santri atas nama Sahril Sabirin meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya yakni Sahid Alkudri dan Ahmad Devan Ramdan mengalami luka-luka.

Rapat Komisi III DPR dengan santri korban pembakaran di Lombok

Photo :

  • Yeni Lestari/VIVA

Dua korban bersama keluarga dan tim kuasa hukum dari Hotman Paris 911 pun mendatangi Komisi III DPR RI untuk melakukan audiensi sekaligus mencari keadilan pada Senin, 13 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu tim kuasa hukum, Putri Maya Rumanti menyatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus pembakaran ini pada Juni 2026 lalu. Selain pembakaran, ketiga korban juga ternyata merupakan korban bullying oleh pelaku. 

“Dua orang pelaku, yang satu adalah atas nama R, inisial anak R, kemudian yang kedua inisialnya Y. Y ini merupakan anak pemilik Ponpes,” kata Putri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Halaman Selanjutnya

Putri menuturkan, pelaku R pada Desember 2025 memaksa Sabirin untuk membeli bensin. Dia mengancam akan memukul dan membakar Sabirin jika tidak menuruti perintahnya tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |