Jakarta, VIVA – Langkah hukum terhadap aktor Revaldo Fifaldi berlanjut. Setelah kembali terjerat kasus narkoba, Revaldo kini resmi ditahan polisi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Revaldo sebagai tersangka. Kasus ini sekaligus menjadi kali keempat aktor tersebut berurusan dengan perkara narkoba.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Nasriadi membenarkan bahwa Revaldo telah ditahan.
"Sudah dilakukan penahanan," ujarnya, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam perkara terbaru ini, Revaldo dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Polisi juga menerapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
"Yaitu dengan Pasal 112 Ayat 1, kemudian 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," kata Nasriadi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Polisi menyebut barang yang ditemukan dari Revaldo diperoleh secara ilegal dan mengandung psikotropika.
"Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita," tuturnya.
Pelarian Bos Tempat Hiburan Malam Planet Batam Berakhir! Baru Mendarat dari Singapura Langsung Diciduk Bareskrim
Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba, akhirnya berakhir.
VIVA.co.id
28 Agustus 2026

1 hour ago
1














