4 Kali Tersandung Narkoba, Revaldo Kini Resmi Ditahan Polisi

1 hour ago 1

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Jakarta, VIVA – Langkah hukum terhadap aktor Revaldo Fifaldi berlanjut. Setelah kembali terjerat kasus narkoba, Revaldo kini resmi ditahan polisi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Revaldo sebagai tersangka. Kasus ini sekaligus menjadi kali keempat aktor tersebut berurusan dengan perkara narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Nasriadi membenarkan bahwa Revaldo telah ditahan.

"Sudah dilakukan penahanan," ujarnya, Senin, 31 Agustus 2026.

Dalam perkara terbaru ini, Revaldo dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Polisi juga menerapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.

"Yaitu dengan Pasal 112 Ayat 1, kemudian 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," kata Nasriadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menyebut barang yang ditemukan dari Revaldo diperoleh secara ilegal dan mengandung psikotropika.

"Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita," tuturnya.

DPO Yuwanky (kedua dari kiri) selaku pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam ditangkap

Pelarian Bos Tempat Hiburan Malam Planet Batam Berakhir! Baru Mendarat dari Singapura Langsung Diciduk Bareskrim

Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba, akhirnya berakhir.

img_title

VIVA.co.id

28 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |