VIVA – Kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah kembali menjadi perhatian publik meski peristiwanya terjadi pada akhir 2025.
Insiden tersebut terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di tengah ramainya perbincangan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah merilis kronologi kejadian yang menewaskan satu santri dan menyebabkan dua lainnya mengalami luka bakar berat.
2 santri korban dugaan pembakaran di Lombok Tengah.
Menurut laporan Kemenag, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.45 WITA saat waktu istirahat.
Awalnya, seorang santri bernama Moh. Reyhan meminta temannya membeli bensin yang rencananya akan digunakan untuk meluruskan kayu bengkok sebagai bahan pembuatan ketapel.
Lima santri kemudian berkumpul di sebuah ruangan dan sengaja mengunci pintu agar aktivitas mereka tidak diketahui oleh pengasuh maupun pimpinan pondok pesantren.
Sebagian bensin kemudian dituangkan ke wadah mika kosong untuk dibakar. Namun, botol bensin yang belum tertutup rapat tersenggol hingga api menyambar kasur bekas yang berada di belakang mereka.
Api dengan cepat membesar dan memenuhi ruangan.
Moh. Reyhan bersama Yusuf Sapi'i berhasil menyelamatkan diri melalui pintu. Sementara tiga santri lainnya, yakni Sahril Sobirin, Sahid Al Hudri, dan Ahmad Deven Ramadhan, tidak sempat keluar karena terhalang kobaran api.
Berikut sejumlah fakta yang mencuat dari kasus tersebut.
1. Kasus Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Keluarga korban diketahui telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian sejak Juni 2026.
Polres Lombok Tengah kini telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sejauh ini kasus kita dalam proses penyelidikan. Di hari Sabtu kemarin tanggal 4 kasusnya sudah kita pindahkan ke penyidikan," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusandi, dalam tayangan YouTube tvOneNews, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dan pendapat ahli.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Itu berdasarkan beberapa pertimbangan dengan ada bukti keterangan saksi, dan ahli pidana yang memutuskan. Sudah digelar (gelar perkara) dan kasus dinaikkan ke penyidikan," jelasnya.
Polisi hingga kini belum menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Halaman Selanjutnya
2. Keluarga Korban Sebut Ponpes Lepas Tangan

6 days ago
10











