Tangerang Selatan, VIVA – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Kepolisian bersama pihak perlindungan anak terus bergerak cepat untuk mengusut tuntas peristiwa yang menyayat hati ini. Berikut ini adalah lima fakta penting terkait kasus yang kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.
1. Kasus Mencuat Setelah Laporan Orang Tua Korban
Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban berinisial AL (45). Korban, seorang pelajar berkebutuhan khusus berinisial HP, diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berinisial FR, yang mengajar di SLB tempat korban bersekolah di wilayah Sawah Baru, Ciputat. Laporan tersebut menjadi dasar awal pihak kepolisian memulai proses penyelidikan lebih lanjut.
2. Proses Penyelidikan Sudah Dilakukan Polres Tangsel
Menurut keterangan resmi dari AKP Agil, Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, jajaran Reskrim Polres Tangsel telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari visum et repertum terhadap korban, klarifikasi terhadap pelapor, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak yang dilaporkan. Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
3. Identitas Oknum Guru Sudah Dikantongi, Tapi Detail Kejadian Masih Dirahasiakan
Polisi menyatakan bahwa identitas terduga pelaku telah dikantongi, yakni seorang oknum guru berinisial FR. Namun, untuk menjaga integritas penyidikan dan melindungi korban, pihak kepolisian belum bisa membeberkan detail waktu dan lokasi pasti terjadinya dugaan pencabulan tersebut. Hal ini merupakan prosedur umum dalam penanganan kasus sensitif yang melibatkan anak-anak, terutama yang memiliki kebutuhan khusus.
4. Korban Mendapatkan Pendampingan Psikologis dari UPTD PPA Tangsel
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel, Tri Purwanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa autis. Dalam upaya pemulihan trauma, korban telah didampingi dalam sesi konseling psikologis, dan hasil pemeriksaan psikologi tersebut telah diserahkan kepada Polres Tangsel sebagai bagian dari berkas penyelidikan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi mental korban tetap terjaga.
5. Komitmen Aparat dan Lembaga Perlindungan Anak Tangsel
Kasus ini mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak setempat. Tri Purwanto menyatakan bahwa seluruh prosedur perlindungan telah dilakukan sesuai tugas dan tanggung jawab mereka, termasuk pemeriksaan psikologi lanjutan yang merupakan bagian penting dalam menangani korban kekerasan seksual, terutama anak dengan kebutuhan khusus. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mengawal proses hukum dan perlindungan korban hingga tuntas.
Halaman Selanjutnya
Polisi menyatakan bahwa identitas terduga pelaku telah dikantongi, yakni seorang oknum guru berinisial FR. Namun, untuk menjaga integritas penyidikan dan melindungi korban, pihak kepolisian belum bisa membeberkan detail waktu dan lokasi pasti terjadinya dugaan pencabulan tersebut. Hal ini merupakan prosedur umum dalam penanganan kasus sensitif yang melibatkan anak-anak, terutama yang memiliki kebutuhan khusus.