Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari mantan petinggi BGN dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan program bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama-nama pejabat tinggi BGN, tetapi juga mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penggunaan yayasan terafiliasi, hingga pengadaan aset pendukung MBG yang diduga mengalami penggelembungan harga atau mark-up.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk operasional program MBG yang nilainya mencapai sekitar Rp1,39 triliun.
Lima Tersangka dalam Kasus MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Tiga mantan pejabat BGN yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala Badan Gizi Nasional
- Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
- Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan
- Selain ketiga mantan pejabat tersebut, Kejagung juga menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yaitu:
- Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
Dengan demikian, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG mencapai lima orang.
Dugaan Modus Penggunaan Yayasan Terafiliasi
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, ditemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang dijadikan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dan sebagian di antaranya dimiliki atau memiliki hubungan dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain dugaan penggunaan yayasan terafiliasi, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Halaman Selanjutnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

1 week ago
2










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3225899/original/035012600_1599019411-photo-1522844990619-4951c40f7eda__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6585873/original/001610400_1779426788-portrait-asian-woman-exercising-work-out-gym.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7085644/original/043419200_1779866458-0f176e17-f5af-45dd-becb-4bf70012ed3b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7030163/original/022205500_1779804922-c02ebcc3-6f2d-4b77-b8b7-53a65d092b74.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3426394/original/026891500_1618208519-colorful-soda-drinks-macro-shot_53876-18225.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)