Jakarta, VIVA – Isu hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan publik setelah ia mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia di kawasan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Juni 2026. Kedatangan presenter tersebut diketahui didampingi oleh kuasa hukumnya untuk melaporkan perkembangan polemik pengasuhan anak yang sedang ia hadapi.
Pertemuan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak KPAI. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap setiap laporan dari masyarakat, termasuk aduan yang disampaikan oleh publik figur. Meski demikian, ia tidak merinci secara detail isi laporan yang dibawa oleh Ruben Onsu dalam pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Aris menekankan bahwa setiap konflik yang berkaitan dengan hak asuh anak harus tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa persoalan antara orang tua tidak boleh berdampak negatif terhadap kondisi psikologis maupun tumbuh kembang anak.
“Pesan kami, semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar pemenuhan hak dan perlindungan anak. Dalam hal ini, konflik orangtua terkait hak asuh tidak boleh mengorbankan anak,” ujarnya, Senin 22 Juni 2026.
Lebih lanjut, KPAI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur secara jelas berbagai hak dasar yang wajib dipenuhi, mulai dari hak untuk hidup, tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, hingga prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child). Dalam proses pengasuhan, suara anak juga dinilai penting untuk didengar sesuai dengan tingkat usia dan kematangannya.
Di sisi lain, polemik hak asuh ini mencuat setelah Sarwendah disebut tidak memberikan akses pertemuan antara Ruben Onsu dan anak-anaknya. Ruben mengklaim bahwa dalam kurun waktu sekitar enam bulan terakhir, ia belum bertemu dengan anak-anaknya, sehingga memicu ketegangan dalam hubungan kedua belah pihak.
Situasi tersebut juga berimbas pada keputusan Ruben untuk menghentikan pemberian nafkah anak yang dilaporkan mencapai sekitar Rp200 juta per bulan. Kondisi ini kemudian berkembang menjadi perdebatan terbuka di ruang publik dan media sosial, dengan masing-masing pihak menyampaikan pandangannya terkait konflik yang terjadi.
Halaman Selanjutnya
Hingga kini, persoalan hak asuh tersebut masih menjadi perhatian publik. KPAI sendiri menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal setiap kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak agar tidak berdampak pada hak-hak dasar mereka, terutama di tengah konflik orang tua yang masih berlangsung.

3 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3225899/original/035012600_1599019411-photo-1522844990619-4951c40f7eda__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6585873/original/001610400_1779426788-portrait-asian-woman-exercising-work-out-gym.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7085644/original/043419200_1779866458-0f176e17-f5af-45dd-becb-4bf70012ed3b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7030163/original/022205500_1779804922-c02ebcc3-6f2d-4b77-b8b7-53a65d092b74.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3426394/original/026891500_1618208519-colorful-soda-drinks-macro-shot_53876-18225.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)