E-Commerce Kini Wajib Kasih Diskon Biaya Layanan Paling Kecil 50 % untuk Produk Lokal, Intip Aturan Mainnya

3 hours ago 2

Senin, 22 Juni 2026 - 18:01 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan menegaskan, lokapasar atau marketplace (e-Commerce) kini wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang hanya menjual produk dalam negeri.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengungkapkan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Biaya layanan yang saat ini dikenakan lokapasar kepada pelaku usaha berada pada kisaran 10–18 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini," kata Temmy di Jakarta, Senin 22 Juni 2026.

Biaya layanan adalah biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi. Dengan adanya kebijakan tersebut, UMK yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memperoleh keringanan biaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital.

Berdasarkan aturan tersebut, potongan biaya layanan diberikan kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri. Potongan berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan oleh UMK penerima insentif.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, UMK harus mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian UMKM melalui unit kerja yang menangani data dan informasi.

Namun, untuk memperoleh insentif tersebut, UMK harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki nomor induk berusaha (NIB), menyampaikan informasi usaha secara benar dan jelas, menjual produk dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan, serta terdaftar dalam SAPA UMKM.

Akan tetapi, pemotongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan menteri tersebut juga memberikan kewenangan kepada lokapasar untuk menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila UMK diketahui menjual produk selain produk dalam negeri.

Apabila terjadi penolakan atau penghentian insentif, UMK dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak lokapasar sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah berharap kebijakan pemotongan biaya layanan tersebut dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha memasarkan produk dalam negeri melalui platform digital, sekaligus memperkuat daya saing UMK lokal di tengah persaingan perdagangan elektronik yang semakin ketat. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |