Biar Cepat 5 Menit, Risiko Tilangnya Bisa Sampai Rp500 Ribu

3 hours ago 1

Senin, 22 Juni 2026 - 17:46 WIB

Jakarta, VIVA - Kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Jakarta masih membuat sebagian pengendara mencari cara untuk mempercepat perjalanan. Salah satu pelanggaran yang masih sering ditemukan adalah penggunaan jalur TransJakarta oleh kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil.

Padahal, jalur tersebut dirancang secara khusus untuk mendukung kelancaran operasional bus TransJakarta sebagai moda transportasi massal. Karena itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalur busway sebagai alternatif ketika lalu lintas sedang padat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Humas Polri, Senin 22 Juni 2026, keberadaan jalur khusus TransJakarta merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas transportasi publik di ibu kota. Dengan jalur yang steril dari kendaraan lain, bus dapat beroperasi lebih lancar, menjaga ketepatan waktu perjalanan, serta memberikan layanan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Meski aturan ini sudah lama berlaku, pelanggaran masih ditemukan di sejumlah titik. Tidak sedikit pengendara yang nekat masuk ke jalur busway dengan harapan dapat menghindari antrean kendaraan di jalur reguler.

Korlantas menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya mengganggu operasional transportasi umum, tetapi juga termasuk pelanggaran lalu lintas yang memiliki konsekuensi hukum.

Larangan melintas di jalur TransJakarta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 287 ayat (1), disebutkan bahwa pengemudi yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas maupun marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Jalur TransJakarta sendiri telah dilengkapi berbagai penanda yang menunjukkan penggunaannya secara khusus, mulai dari marka jalan, rambu larangan masuk, hingga separator fisik yang memisahkan jalur bus dengan lajur kendaraan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain aturan nasional, larangan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 90 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan massal berbasis jalan.

Pelanggaran di jalur busway memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar melanggar rambu lalu lintas. Ketika kendaraan pribadi memasuki jalur tersebut, kelancaran perjalanan bus dapat terganggu sehingga berpengaruh terhadap waktu tempuh dan kualitas layanan transportasi publik.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, risiko keselamatan juga meningkat. Bus TransJakarta memiliki dimensi besar dan titik buta yang cukup luas. Kehadiran kendaraan lain di jalur khusus dapat mengurangi ruang manuver pengemudi, terutama saat harus menghindari potensi tabrakan atau melakukan pengereman mendadak.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |