9 Polisi di Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta, Korban Tak Ada Uang Disuruh Daftar Pinjol

13 hours ago 3

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:16 WIB

Batam, VIVA – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memberikan sanksi tegas kepada sembilan orang personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat di Batam, Sabtu, mengatakan sembilan orang personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang dan tujuh orang lainnya mendapat sanksi demosi.

"Polda Kepri mempunyai komitmen setiap kali ada suatu prestasi itu akan diberikan penghargaan, namun apabila ada suatu pelanggaran kewenangan apalagi penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik dan ini sudah dilaksanakan," kata Pandra.

Ilustrasi stop peredaran narkoba

Photo :

  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat 7 Maret, dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.

"Tadi sudah dilihat sendiri putusannya, ada yang PTDH dan ada yang demosi," katanya

Pandra mengatakan sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen ini tertuang dalam 10 commander wish Kapolda Kepri, di antaranya meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga soliditas internal, optimalisasi pengawasan internal, melakukan penegakan hukum secara profesional, peningkatan kemampuan personel, dan manajemen media dalam meningkatkan kepercayaan publik.

"Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat," kata Pandra.

Ia menekankan sanksi etik yang dijatuhkan kepada pelanggar tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum dan kemanfaatannya.

Pelanggaran etik menyalahgunakan wewenang dan jabatan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir tahun 2024.

Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang, lalu Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman daring (pinjol).

Setelah dana tersebut cair, lalu diserahkan kepada Kompol CP dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan. (Ant)

Halaman Selanjutnya

"Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat," kata Pandra.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |