Polisi Jadikan Ayah Tersangka Karena Cabuli Anak Kandungnya di Balikpapan

6 hours ago 2

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:44 WIB

Balikpapan, VIVA - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Polisi Yuliyanto mengatakan seorang ayah inisial FR (2() sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli putri kandung yang masih berusia 2 tahun.

"Penetapan tersangka cukup lama, setelah laporan dari ibu kandung korban pada Oktober 2024 karena banyak kesulitan," kata Yuliyanto di Kota Balikpapan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :

  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Menurut dia, penyidik sempat mengalami kesulitan untuk menetapkan tersangka karena korban anak berusia 2 tahun sehingga penanganan terkesan lambat. Tetapi, kata dia, sebenarnya penyidik melakukan penyidikan perkara tersebut secara maraton.

Penyidik Polda Kalimantan Timur menetapkan FR, ayah kandung korban sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dengan melibatkan berbagai pihak di antaranya dokter forensik, psikologi klinis dan asosiasi psikologi forensik.

"Berdasarkan alat komunikasi kedua orang tua korban dari analisis percakapan alat komunikasi dalam gelar perkara disimpulkan tersangka adalah FR ayah korban. Aksi yang dilakukan FR memasukkan jarinya ke alat kelamin korban, sehingga mengakibatkan luka robek pada selaput dara korban," ungkapnya.

Sementara Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur melakukan pertemuan sebanyak tujuh kali di antaranya dengan psikologi klinis, asosiasi psikologi forensik, dan dokter forensik sebelum menetapkan FR sebagai tersangka.

Selain itu, Poda Kalimantan Timur juga kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan uji forensik beserta para saksi dan pihak terkait. Adapun, uji klinis sudah dilakukan sebanyak tujuh kali asesmen dan uji forensik.

Sementara, visum dilakukan dokter forensik d Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanudjoso Djatiwibowo Kota Balikpapan, serta melakukan koordinasi dengan ahli hukum pidana umum.

"Penyidik juga meminta keterangan lima orang saksi, kemudian melakukan beberapa kali gelar perkara dan akhirnya FR ayah kandung korban ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.(Ant)

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Poda Kalimantan Timur juga kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan uji forensik beserta para saksi dan pihak terkait. Adapun, uji klinis sudah dilakukan sebanyak tujuh kali asesmen dan uji forensik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |