Kaprodi SKSG UI Dijatuhi Sanksi Larangan Mengajar dan Bimbing Mahasiswa Buntut Disertasi Bahlil

5 hours ago 1

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:03 WIB

Depok, VIVA – Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik buntut kasus disertasi mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia.

Mereka yang dijatuhi sanksi adalah Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan mahasiswa.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Prof. Arie Afriansyah mengatakan, bagi Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi bentuknya adalah larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu.

Pembinaan bagi manajemen berpangkat tinggi di strata akademik dan struktural di UI justru menunjukkan bahwa Empat Organ UI tidak tebang pilih dalam penerapan sistem dan mekanisme etik.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di UI

Photo :

  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

“Rektor UI sangat terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik. Bagi yang tidak memahami mengenai mekanisme pengambilan keputusan Empat Organ UI dan ingin bertanya, Rektor UI membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut secara langsung. Ruangan Rektor terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu 12 Maret 2025.

UI menggunakan terminologi pembinaan karena UI merupakan lembaga pendidikan. Bagi UI, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis.

“Bagi mahasiswa, pembinaan dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah,” ujarnya.

Dikatakan, UI telah bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik yang terdiri dari Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa. Keputusan tersebut adalah hasil keputusan bersama empat organ. Yaitu  Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) dan Dewan Guru Besar (DGB).

“Keputusan ini bukan keputusan Rektor sendirian namun keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), DAN termasuk di dalamnya Dewan Guru Besar (DGB). Empat Organ UI (termasuk DGB UI) solid dan bulat satu suara dengan tegas menyepakati keputusan ini,” ungkapnya.

Menurut UI, tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat. Walaupun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi. 

“Artinya, Empat Organ UI telah secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan. Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?,” tukasnya.

Tuntutan membatalkan kelulusan juga tidak tepat. Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai.

“Adapun, tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga tidak relevan. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI belum dapat lulus dan BELUM mendapatkan ijazahnya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

“Bagi mahasiswa, pembinaan dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |