Jakarta, VIVA – Skandal pemotongan isi kemasan minyak goreng merek MinyaKita semakin menyeruak. Bareskrim Polri kini tengah mendalami praktik curang ini setelah produk yang tidak sesuai takaran tersebut ditemukan beredar luas di wilayah Jabodetabek.
“Yang jelas cukup banyak (MinyaKita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 12 Maret 2025 dikutip Humas Polri.
Bareskrim Telusuri Sebaran Minyakita yang Tak Sesuai Standar
Bareskrim Polri terus menelusuri peredaran MinyaKita yang tidak memenuhi standar isi kemasan. Brigjen Helfi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan pihaknya akan menginformasikan perkembangan terbaru dari kasus ini.
“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Photo :
- TikTok @miepejuang
Kasatgas Pangan Polri pun memastikan seluruh jajarannya akan melakukan pengecekan di pasar-pasar guna mencegah praktik serupa.
Tidak hanya ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.
Bapanas Desak Penarikan Produk Minyakita Ilegal
Badan Pangan Nasional (Bapanas) turut mendesak agar produk yang tidak memenuhi standar segera ditarik dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa minyak goreng ilegal ini merugikan masyarakat.
“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.
Satu Tersangka Ditetapkan, Beroperasi Sejak Februari 2025
Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI sebagai otak di balik praktik pemotongan isi kemasan MinyaKita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi curang di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Tersangka menjalankan bisnis ilegal dengan mengemas ulang dan menjual minyak goreng dari berbagai merek, termasuk MinyaKita, tanpa memenuhi standar isi kemasan. Minyakita sendiri merupakan produk dengan izin usaha yang dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.
“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Brigjen Helfi.
Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” tutup Helfi.
.
Halaman Selanjutnya
Tidak hanya ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.