KSAD Tegaskan Seskab Letkol Teddy di Bawah Sesmilpres: Pangkat Tetap Nempel!

5 hours ago 1

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:10 WIB

Baturaja, VIVA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara terkait polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari semula berpangkat Mayor menjadi Letnan Kolonel.

Menurut Maruli, Teddy Indra Wijaya layak mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel karena berkontribusi dalam membantu kerja Presiden Prabowo Subianto.

"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata KSAD Jenderal Maruli dalam siaran pers TNI AD saat mengunjungi Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu, 12 Maret 2025.

Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya

Photo :

  • Instagram/tedsky_89

Dalam kesempatan itu, Jenderal Maruli juga menegaskan kedudukan Seskab di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berada di bawah Sekretaris Militer Presiden atau Sesmilpres. 

"Beliau setingkat Seskab sudah ada Perpresnya, Seskab di bawah Sesmilpres, sudah jelas itu. Sesmilpres itu semua tentara-polisi ada disitu, pangkat tetap nempel, ini perlu dijelaskan, karena belum banyak yang mengerti," ujar Maruli

Mantan Komandan Paspampres itu kembali menekankan bahwa penghargaan kenaikan pangkat lebih tinggi kepada Letkol Teddy Indra Wijaya merupakan kewenangan Panglima TNI dan dilaksanakan oleh KSAD.  

"Kalau beliau kita rekomendasikan kasih penghargaan karena seorang Mayor bisa membuat Presiden nyaman, membuat presiden bisa mendampingi dengan baik. Apalah letkol itu. Saya Jenderal belum tentu bisa menfasilitasi (Presiden) dengan baik," ungkap Maruli

"Jadi kami berikan itu. Panglima TNI memberikan saya ikut melanjutkan, itu hasil diskusi kami," tegasnya

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).

Kenaikan pangkat itu berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. 

Dalam surat perintah tersebut, ada enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Mayor Teddy. Pertama, Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Kedua, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Ketiga, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

Keempat, Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Kelima, Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

Keenam, Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Halaman Selanjutnya

"Kalau beliau kita rekomendasikan kasih penghargaan karena seorang Mayor bisa membuat Presiden nyaman, membuat presiden bisa mendampingi dengan baik. Apalah letkol itu. Saya Jenderal belum tentu bisa menfasilitasi (Presiden) dengan baik," ungkap Maruli

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |