Depok, VIVA – Universitas Indonesia menyatakan tuntutan untuk membatalkan disertasi Bahlil Lahadalia dianggap tidak tepat. Alasannya, Bahlil belum dinyatakan lulus dan belum mendapat ijazah.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Prof. Arie Afriansyah mengatakan disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI. Atau dengan kata lain, mahasiswa belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai. Empat Organ tersebut adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) dan Dewan Guru Besar (DGB).
“Adapun, tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga tidak relevan. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI belum dapat lulus dan belum mendapatkan ijazahnya,” kata Arie dalam keterangan resminya, Rabu 12 Maret 2025.
Diketahui bahwa muncuk tuntutan untuk membatalkan disertai Bahlil usai digelarnya promosi doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.
“Artinya, Empat Organ UI telah secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan. Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa UI menggunakan terminologi pembinaan karena UI merupakan lembaga pendidikan. Bagi UI, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis.
“Bagi mahasiswa, pembinaan dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah,” ungkapnya.
Selain itu, UI juga memberikan sanksi tegas kepada para pihak yaitu Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi. Mereka dilarang mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu.
“Pembinaan bagi manajemen berpangkat tinggi di strata akademik dan struktural di UI justru menunjukkan bahwa Empat Organ UI tidak tebang pilih dalam penerapan sistem dan mekanisme etik,” tegasnya.
Arie mengatakan, keputusan tersebut adalah hasil keputusan bersama empat organ. Sehingga keputusan tersebut bukan semata keputusan Rektor saja.
“Keputusan ini bukan keputusan Rektor sendirian namun keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), DAN termasuk di dalamnya Dewan Guru Besar (DGB). Empat Organ UI (termasuk DGB UI) solid dan bulat satu suara dengan tegas menyepakati keputusan ini,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, UI juga memberikan sanksi tegas kepada para pihak yaitu Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi. Mereka dilarang mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu.