Bojonegoro, VIVA – Tim gabungan dari Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda DIY berhasil mengungkap pabrik rumahan perakit senjata api (senpi) dan peramu amunisi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pabrik rumahan itu memasok senpi dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Senpi-senpi ilegal itu dirakit di sebuah rumah di kompleks Perumahan Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Di sana, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang.
Keempat orang yang diamankan ialah Teguh Priyono yang berperan sebagai pemasok dan distributor senpi; Mokhamad Kamaludin sebagai operator perakitan mesin senpi; Pujiono selaku pembuat popor senpi; dan Herianto sebagai pengemas senpi.
Tukang Kayu hingga Tukang Bubut
Kegiatan ilegal keempat pelaku tak dicurigai masyarakat setempat. Sebab, sehari-hari mereka bersikap normal dan diketahui memiliki pekerjaan yang tak melanggar. Pujiono, misalnya, oleh warga diketahui sebagai tukang kayu dari Bojonegoro.
Begitu juga dengan Mokhamad Kamaludin, oleh warga tempat dia tinggal di Dusun Gempol, Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, diketahui sebagai tukang bubut yang bekerja di bengkel di Kalianyar.
Siapa sangka bengkel tempat bekerja Kamaludin ternyata tempat merakit senpi. Ia sebetulnya warga Kecamatan Balen.
"Karena ia menikah dengan warga setempat, ia pun menetap di sana sudah 5 tahun," kata salah satu warga Desa Sidodadi kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.
Rilis kasus penyelundupan senpi dan amunisi ke KKB Papua di Markas Polda Jatim.
Photo :
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Warga tak menyangka Kamaludin berurusan dengan pekerjaan yang membahayakan negara sehingga ditangkap polisi. Apalagi, sehari-hari ia dikenal pendiam dan pekerja keras. Tak ada tindak-tanduk mencurigakan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api (senpi) dan ribuan amunisi dari Bojonegoro ke Papua, diduga akan disuplai untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya.
Kepala Polda Jatim Komisaris Jenderal Iman Sugianto menjelaskan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan bersama Polda Papua, Polda Papua Barat, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Total tujuh tersangka ditetapkan, dua di antaranya mantan anggota TNI Kodam Kasuari, YE dan ES.
YE dan ES, lanjut Iman, Ditangkap oleh aparat Polda Papua dan Papua Barat. Dari tangan keduanya disita sejumlah senpi dan amunisi. Dari bibir keduanya pula diketahui bahwa senpi-senpi ilegal tersebut diproduksi di Bojonegoro.
"Dari penyelidikan yang dilakukan di Papua, kami berhasil mengidentifikasi pemasok [senpi dan amunisi] di Bojonegoro," kata Iman saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 11 Maret 2025.
Polda Jatim lalu menindaklanjuti itu dan berhasil menangkap tiga tersangka. Yakni TR sebagai pemasok dan distributor senpi dan amunisi; MK selaku operator mesin Per rakitan senpi; dan PJ sebagai perakit senjata. Satu tersangka sebagai penyimpan senpi dan amunisi, AP, ditangkap Polda DIY di Sleman.
Sementara itu, Kepala Polda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin menjelaskan, hasil penggerebekan yang dilakukan berhasil mengamankan 982 butir amunisi dari berbagai kaliber, di antaranya 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, 14 butir kaliber 9 mm.
Polisi juga mengamankan lima senpi rakitan. Selain itu, lanjut Petrus, polisi juga menyita uang tunai sebesar lebih dari Rp369 juta. Dia menegaskan sampai saat ini belum ditemukan bukti keterlibatan anggota TNI maupun Polri aktif dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menuturkan, amunisi dan senpi rakitan itu dikirim ke Papua melalui jalur laut. Senpi dan amunisi ilegal itu disimpan di dalam wadah mesin kompresor. "Tabung kompresor dipotong dulu," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
"Karena ia menikah dengan warga setempat, ia pun menetap di sana sudah 5 tahun," kata salah satu warga Desa Sidodadi kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.