Jakarta, VIVA — Satgas Pangan Polri dengan tegas memperingatkan para pelaku yang terlibat dalam pengurangan takaran produk Minyakita. Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar menanti para pelanggar aturan.
Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf. Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang pelanggaran standar takaran produk.
“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, akan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” ujar Brigjen Helfi saat memberikan keterangan pers di Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Brigjen Helfi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk Minyakita, khususnya dalam memastikan kesesuaian takaran yang tertera pada label dengan isi kemasan sebenarnya. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan temuan kecurangan.
“Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian takaran setelah diperiksa di rumah, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, baik polres maupun polsek. Laporan tersebut akan langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Untuk mempermudah proses pelaporan, masyarakat dapat menyertakan bukti berupa foto atau video serta informasi lokasi pembelian. Dengan demikian, aparat kepolisian dapat lebih cepat mengambil tindakan guna mencegah penyebaran produk tidak layak konsumsi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pengurangan takaran Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial AWI telah ditetapkan sebagai pelaku. AWI diketahui berperan sebagai pemilik, kepala cabang, sekaligus pengelola lokasi tempat terjadinya praktik curang tersebut.
Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satgas Pangan Polri. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat guna mencegah kasus serupa terulang di daerah lain.
“Kami terus berkomitmen menegakkan hukum dan melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan konsumen. Ini merupakan bagian dari dukungan kami terhadap program Asta Cita Presiden dalam melindungi hak-hak konsumen serta menjaga stabilitas perekonomian nasional,” pungkas Brigjen Helfi.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban ekonomi, Satgas Pangan Polri terus menggencarkan pengawasan terhadap produk-produk kebutuhan pokok, termasuk Minyakita. Fokus utama pengawasan meliputi kualitas, kuantitas, dan distribusi produk agar tetap sesuai standar.
Melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, Satgas Pangan memastikan bahwa setiap temuan penyimpangan akan langsung ditindaklanjuti secara tegas dan transparan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga digalakkan agar konsumen lebih memahami hak-haknya serta cara melapor jika menemukan pelanggaran.
Dengan adanya ancaman pidana yang tegas, diharapkan para pelaku usaha lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjaga kualitas dan kuantitas produknya. Hal ini penting demi melindungi masyarakat sebagai konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pengurangan takaran Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial AWI telah ditetapkan sebagai pelaku. AWI diketahui berperan sebagai pemilik, kepala cabang, sekaligus pengelola lokasi tempat terjadinya praktik curang tersebut.