Geram, Revisi UU TNI Dianggap Ingin Kembali ke Zaman Orde Baru, KSAD Maruli: Kampungan!

5 hours ago 2

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:47 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan bersama DPR RI saat ini tengah menggodok rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam pembahasan revisi tersebut, sejumlah kalangan mensoroti sejumlah poin penting yang akan diubah atau revisi. Diantaranya terkait dengan perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI dan penempatan prajurit aktif di posisi sipil dalam kementerian/lembaga di dalam pemerintahan.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa institusi TNI akan selalu patuh pada keputusan pemerintah. Dengan demikian, orang nomor satu di lingkungan TNI AD itu meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak menjadikan rencana revisi UU TNI itu sebagai polemik yang berkepanjangan.

“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kaya kurang kerjaan. Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” kata KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak usai menghadiri penyerahan sertifikat lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur TNI AD, Baturaja, Rabu, 12 Maret 2025.

Hal serupa juga dengan rencana penambahan masa pensiun prajurit hingga 60 tahun, Kasad menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan negara yang akan diputuskan setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan negara serta kebutuhan organisasi TNI.

“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujarnya.

VIVA Militer: Prajurit TNI AU lakukan pengamanan aksi masa di Maluku Tenggara

Kasad juga berharap masyarakat dapat objektif melihat sebuah permasalahan tanpa harus menuding atau menjelek-jelekkan institusi negara.

"Pihak-pihak yang berperilaku tebang pilih dan saat ini “menyerang” institusi TNI AD lewat isu-isu tersebut. Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementrian, ga ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu? nah ini perlu media-media tanggap seperti itu, apakah agen asing kah atau apa? Kita ga ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi, silahkan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silahkan saja, tapi jangan menyerang institusi,” tegas Jenderal Maruli.

Untuk diketahui sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pada hari Selasa, 11 Maret 2025 kemarin telah membahas rencana revisi UU TNI bersama Komisi I DPR RI. Dalam dokumen Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diajukan, pemerintah telah mengusulkan revisi sejumlah pasal. Salah satunya terkait dengan posisi jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit TNI Aktif di dalam Kementerian/Lembaga sebagaimana yang tercantum pada Pasal 47 Undang-Undang 34 Nomor 2024.

Sebelumnya, dalam pasal tersebut hanya mengatur prajurit aktif dapat ditugaskan pada posisi sipil di 10 Kementerian/Lembaga saja. Tapi dalam revisi kali ini, pemerintah Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian/lembaga dari 10 menjadi 15 kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang diusulkan adalah: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan,  Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), Badan Inteligen Negara (BIN), Badan Sandi Negara (BSSN), Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

 Tentara Rusia mengibarkan bendera negara di kota Sudzha

Video Detik-detik Pasukan Rusia Rebut Kembali Kota Vital Sudzha

Tentara Ukraina menduduki sejumlah besar Kursk sejak Agustus 2024.

img_title

VIVA.co.id

12 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |