Tulungagung, VIVA - Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama jajaran TNI, Polri, dan Polisi Militer (PM) melakukan razia dalam Operasi Cipta Kondisi Ramadan. Dari kegiatan tersebut, ada sekitar 11 tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama Ramadan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo mengatakan Operasi Cipta Kondisi Ramadan ini tujuannya menegakkan Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor 400.8/260/20.01.02/2025 tentang ketertiban.
Foto ilustrasi: Penutupan tempat karaoke
Photo :
- Anisa Maulida / VIVA Tangerang
Menurut dia, petugas menegur pemilik warung/kafe karaoke dan menyodorkan surat pernyataan yang berisi kesediaan pelaku usaha untuk menutup tempat hiburan miliknya selama bulan Ramadan demi menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Operasi ini menyasar eks lokalisasi Ngujang di Kecamatan Kedungwaru dan Kaliwungu di Kecamatan Ngunut, serta sejumlah tempat karaoke di Kedungwaru, Tulungagung Kota, Boyolangu, Kauman, Gondang, Campurdarat, dan Ngunut.
Ia menyebut operasi ini bertujuan menjaga suasana kondusif selama Ramadan, agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam.
Kata Agung, ada delapan kafe karaoke yang tetap beroperasi meski telah diimbau untuk tutup. Sementara, lanjut dia, sebagian besar pengusaha tempat karaoke telah mematuhi aturan dan menutup operasionalnya selama Ramadhan.
"Para pengelola berdalih tidak mengetahui adanya SE Bupati, padahal sosialisasi telah dilakukan hingga tingkat desa," kata Agung.
Selanjutnya, Agung mengatakan petugas gabungan mendata pemilik usaha dan memberikan teguran agar segera menutup tempat usahanya.
Dalam aturan tersebut, kafe karaoke dengan fasilitas room atau hall diwajibkan tutup total. Sedangkan, warkop tetap boleh beroperasi asal tidak menyediakan minuman keras dan tidak mengganggu ketertiban.
"Operasi ini akan terus kami lakukan hingga H+2 Idul Fitri. Bagi pelanggar yang tetap nekat beroperasi, akan diberikan sanksi teguran," pungkasnya.(Ant)
Halaman Selanjutnya
"Para pengelola berdalih tidak mengetahui adanya SE Bupati, padahal sosialisasi telah dilakukan hingga tingkat desa," kata Agung.