Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini tercantum dalam putusan No. 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang diterbitkan pada 6 Maret 2025.
Seperti diketahui, status pailit Rea Wiradinata telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 1 Juli 2024. Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menunjuk dua kurator, yakni Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun, untuk menangani proses kepailitan serta mengundang para kreditor guna menggelar rapat terkait penyelesaian aset. Scroll lebih lanjut ya.
Tidak terima dengan keputusan pailit tersebut, Rea Wiradinata mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2025. Namun, upayanya kandas setelah MA menolak permohonan tersebut, yang semakin memperkuat keputusan kepailitannya.
Salah satu debitur utama, Noverizky Tri Putra Pasaribu, mengaku bersyukur atas keputusan MA yang menolak kasasi Rea.
"Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Ini adalah perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil. Alhamdulillah," ujar Noverizky dalam keterangan tertulis kepada media, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Noverizky menyebut bahwa dengan keputusan ini, Rea dipastikan akan kehilangan aset-asetnya, termasuk rumah pribadi yang selama ini masih dikuasainya.
"Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan konsekuensi dari perbuatannya. Dia akan kehilangan rumah dan aset-asetnya," imbuhnya.
Menurut Noverizky, sejak awal dirinya sudah yakin bahwa kasasi yang diajukan Rea akan ditolak oleh MA. Ia mengklaim memiliki bukti kuat terkait kasus pinjam-meminjam uang yang menyeret Rea ke dalam status pailit. Bukti tersebut sebelumnya juga telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Selama ini saya hanya mengikuti proses hukum karena saya yakin kebenaran ada di pihak saya. Rea sering mengelak dan merasa di atas angin, tetapi pada akhirnya hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Noverizky.
Ia juga menilai bahwa putusan MA ini menjadi tamparan berat bagi Rea, yang selama ini diduga telah memutarbalikkan fakta terkait persoalan finansial dengan dirinya serta sejumlah debitur lainnya.
"Keputusan ini membuktikan bahwa selama ini dia telah berusaha mengaburkan kebenaran. Kini, publik bisa melihat siapa dia sebenarnya," tambahnya.
Rea Wiradinata
Photo :
- IG @re_wiradinata
Di sisi lain, Noverizky menyatakan bahwa putusan MA ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan di Indonesia masih menjunjung tinggi kredibilitas dan keadilan.
"Akhirnya, keyakinan saya bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik terbukti. Mahkamah Agung tetap menjadi institusi independen yang menegakkan hukum tanpa intervensi," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Noverizky menyebut bahwa proses eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan segera dilakukan.
"Aset-asetnya akan segera dilelang sesuai dengan keputusan kepailitan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Selain menghadapi gugatan kepailitan, Rea Wiradinata juga tengah berhadapan dengan proses hukum lainnya. Saat ini, ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dalam persidangan PKPU.
"Proses pidana terhadap Rea masih berjalan. Kami juga akan menyerahkan keputusan penolakan kasasi ini sebagai bukti baru kepada penyidik," kata Noverizky.
Halaman Selanjutnya
"Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan konsekuensi dari perbuatannya. Dia akan kehilangan rumah dan aset-asetnya," imbuhnya.