Kasus Sunat Takaran Minyakita, Pelaku di Tangerang Raup Untung Rp45 Juta Per Bulan

4 hours ago 1

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:08 WIB

Tangerang, VIVA - Polda Banten bersama Polres Kota Tangerang membongkar modus kecurangan takaran Minyakita yang dilakukan produsen sekaligus distributor di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Satu pelaku berinisial AN, diamankan polisi.

Status AN merupakan pemilik usaha pengemasan minyak goreng di Desa Jambu Karya, Rajeg. Dia menyunat takaran kemasan botol berlabel Minyakita.

Dalam praktik culasnya, AN mampu memproduksi 12 ribu botol minyak kemasan dengan label Minyakita. Keuntungan yang bisa diraup pelaku hingga Rp45 juta per bulan.

"Dalam sebulan dia berhasil raup untung Rp45 juta. Dan, usahanya ini sudah dijalankan sejak Januari sampai dengan Maret 2025 ini," kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan di Tangerang, Rabu, 12 Maret 2025.

MinyaKita kemasan Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara

AN diduga sengaja mengurangi takaran Minyakita yang sudah diatur menggunakan pipa khusus layaknya tempat penampungan air. Seharusnya takaran 1000 mililiter disunat jadi 700-800 mililiter.

"Jadi, nantinya, pelaku ini tinggal tekan tombol saja. Minyak gorengnya keluar dan langsung memenuhi botol di mana takaran itu sekitar 700 sampai 800 mili liter (ml)," ujarnya.

Pun, Wiwin menambahkan, AN mendapatkan stok minyak goreng curah dari PT Artha Eka Global Asia (KCP Kalampean). Begitu juga dengan kemasan, tutup botol, dan label MinyaKita.

"Ini dari PT Artha Eka Global Asia, semuanya baik dari minyaknya, sampai dengan kemasan dan label. Sehingga, sampai disini tinggal di masukkan saja minyaknya ke dalam botol lalu dikasih label dan dijual ke daerah Tangerang dan Serang dengan harga sesuai dengan HET," tutur Wiwin.

Wiwin menuturkan kasus tersebut terbongkar karena atensi terkait pengawasan produsen dan distributor Minyakita. Selanjutnya, didapati informasi adanya tempat kegiatan aktivitas pengemasan minyak goreng dengan label Minyakita yang terindikasi ada pengurangan volume.

"Kita dapatkan informasi soal pengurangan volume pada kemasan dengan label MinyaKita dan ternyata benar adanya pengurangan tersebut," kata Wiwin.

Imbas perbuatannya, AN dijerat Pasal 113, juncto pasal 57, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, Pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1, di mana ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Halaman Selanjutnya

Pun, Wiwin menambahkan, AN mendapatkan stok minyak goreng curah dari PT Artha Eka Global Asia (KCP Kalampean). Begitu juga dengan kemasan, tutup botol, dan label MinyaKita.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |