95 Persen Pencairan JHT Diklaim Bebas Pajak, Purbaya Bakal Minta Datanya ke BPJS Ketenagakerjaan

1 week ago 2

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:21 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan meminta data lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan, terkait klaim bahwa sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sudah dikenakan pajak 0 persen.

Fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen," kata Purbaya di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

"Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya," ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menerima kunjungan Said Iqbal untuk membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menegaskan akan mempelajarinya secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.

"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Pemerintah juga akan mengkaji mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga mencairkan JHT secara berulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," kata Purbaya.

Selain itu, pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.

Halaman Selanjutnya

Purbaya mengatakan, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara. Ruang dialog dengan para pemangku kepentingan juga akan terus dibuka. (Ant).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |