Abpednas Beberkan Langkah Jalankan Program Ketahanan Pangan di Tengah Dampak Perubahan Iklim

3 hours ago 1

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:27 WIB

Serang, VIVA – Wakil Ketua Umum Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Irfan Aghasar menghadiri acara sosialisasi kebijakan ketahanan pangan lokal, dan pemberdayaan masyarakat desa dalam menghadapi dampak perubahan iklim, yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bekerja sama dengan World Bank, di Swiss-Belinn Modern Cikande Serang, Banten.

Dalam acara tersebut Irfan hadir sebagai tamu undangan yang mewakili DPP Abpednas. Ia menyampaikan bahwa apa yang disosialisasilan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah diimplementasikan oleh Abpednas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apa yang hari ini disosialisasikan oleh Kementerian Desa dan dibahas hari ini, kami dari Abpednas telah kerjakan secara mandiri jauh hari sebelumnya contohnya bioflok, program ayam petelur, pembagian sumur bersih dengan menggunakan sistem QR Code control melalui program Jaga Pangan," kata Irfan, Selasa 30 Juni 2026.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa DPP Abpednas mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang mampu menangkap permasalahan dasar dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.

“Tentunya kami dari DPP Abpednas mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Kemendes, mampu mengantisipasi dan menyiapkan diri dalam menghadapi permasalahan perubahan iklim ke depan, dan semoga Abpednas dapat berkolaborasi dengan Kemendes ke depannya," ucapnya.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, Perwakilan World Bank, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Bupati Banten Hj. Ratu Rachmatuzakiyah dan Asosiasi Desa dan Para Kepala Desa se-Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat minimal usia calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun, menanggapi uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

img_title

VIVA.co.id

30 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |