Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu keberadaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.
Lembaga antirasuah secara terbuka meminta kedua pejabat itu segera menyerahkan diri karena keterangannya dinilai penting dalam proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari Bupati dan Sekda Kuansing sehingga keduanya diminta bersikap kooperatif.
"Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
KPK Amankan 10 Orang
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kuantan Singingi, KPK mengamankan sebanyak 10 orang.
"Bahwa dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang," ujar Budi.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang diamankan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.
Selanjutnya, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lima Orang Diperiksa di Jakarta
Budi menjelaskan lima orang yang diterbangkan ke Jakarta berasal dari berbagai latar belakang.
- Mereka terdiri atas:
- Tiga orang dari pihak swasta.
- Satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Satu anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi," ujarnya.
Bupati dan Sekda Belum Ditemukan
Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby hingga kini belum berhasil ditemukan penyidik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
KPK juga masih mencari keberadaan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik.
Lembaga antirasuah berharap kedua pejabat tersebut segera menyerahkan diri agar proses penyidikan dapat berlangsung secara efektif.
Halaman Selanjutnya
Hingga Selasa malam, KPK masih memiliki waktu sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dan menentukan status hukum mereka dalam perkara hasil operasi tangkap tangan tersebut.

2 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)



