Ada 1.443 Kasus Pemasungan Penderita Skizofrenia pada 2026

3 weeks ago 9

Senin, 25 Mei 2026 - 11:02 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan per triwulan pertama 2026 tercatat ada sekitar 1.443 kasus pemasungan, yang menunjukkan perlunya menempatkan hak, kesehatan, dan pemulihan orang dengan skizofrenia di pusat perhatian publik dan kebijakan.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi di Jakarta, Senin, mengatakan tren pelaporan pemasungan menunjukkan kenaikan, dimana kasus tercatat meningkat dari 981 pada 2023 menjadi 1.794 pada 2024, dan 2.442 pada 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari sisi epidemiologi, Dokumen SKI 2023 mencatat 4 dari 1.000 rumah tangga memiliki anggota dengan masalah psikosis (skizofrenia). Sebagian besar pasien, kata dia, memang mencari perawatan, namun masih ada celah kontinuitas pengobatan.

"Sekitar 10 persen tidak rutin minum obat dan yang paling mengkhawatirkan sekitar 6,6 persen anggota rumah tangga dengan psikosis pernah mengalami pemasungan. Pernyataan-pernyataan ini menegaskan bahwa beban penyakit tidak hanya soal prevalensi, tetapi juga soal akses, kontinuitas pengobatan, dan perlindungan hak asasi," kata Imran.

Imran menjelaskan pemasungan bukan sekadar praktik tradisional yang harus dilenyapkan. Itu adalah pelanggaran kebebasan dan hambatan langsung terhadap akses layanan kesehatan.

Dokumen kebijakan mendefinisikan pemasungan sebagai “segala bentuk upaya pembatasan gerak atau pengikatan atau pengekangan fisik terhadap orang yang berisiko masalah kesehatan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa yang berakibat hilangnya kebebasan termasuk kebebasan untuk mengakses pelayanan kesehatan.”

Bentuk-bentuk pemasungan yang dilaporkan menunjukkan praktik pembatasan fisik yang berat: seperti pengurungan di ruangan tertutup, penggunaan rantai, balok kayu, dan tali.

Dia juga menyoroti distribusi geografis, dimana Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara, tercatat sebagai provinsi dengan beban tertinggi, sementara beberapa provinsi melaporkan kasus pemasungan di seluruh kabupaten/kota mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Target nasional, lanjutnya, menetapkan 100 persen puskesmas mampu layanan jiwa pada 2029, namun saat ini sudah sekitar 6.000 puskesmas atau 58 persen yang dilaporkan mampu memberikan layanan jiwa dan baru 211 puskesmas atau dua persen yang memiliki psikolog klinis.

"Di sisi rumah sakit, ada 1.450 rumah sakit yang mampu layanan jiwa dan sebagian besar memiliki psikiater, tetapi akses di tingkat primer dan ketersediaan rehabilitasi sosial masih jauh dari ideal," katanya.

Halaman Selanjutnya

Respons yang sedang dijalankan mencakup inisiatif global, regional, dan nasional. WHO pada 2026 menekankan integrasi skrining kardiometabolik ke layanan psikiatri untuk mengurangi kesenjangan mortalitas, sementara organisasi advokasi mendorong kampanye anti-stigma dan pemulihan berbasis hak.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |