Jakarta, VIVA – Upaya damai yang diharapkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dalam kasus dugaan perusakan ruko dan kepemilikan airsoftgun belum menunjukkan perkembangan berarti.
Di saat pihak kuasa hukumnya membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ), polisi justru menyatakan belum menerima pengajuan apa pun dari tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saat ini, Adam Deni masih berstatus tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik juga terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri asal-usul airsoftgun yang diduga dipamerkan saat insiden perusakan di sebuah ruko kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Bima Sakti mengatakan hingga kini belum ada dokumen maupun permintaan resmi terkait RJ yang diajukan pihak Adam Deni.
"Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," kata Bima Sakti kepada wartawan, Senin, 22 Juni 2026.
Di tengah belum adanya pengajuan RJ, penyidik justru masih fokus mendalami salah satu barang bukti yang menjadi perhatian dalam perkara ini, yakni airsoftgun yang dibawa Adam Deni saat kejadian.
Polisi bahkan berencana meminta keterangan ahli untuk memastikan status kepemilikan benda tersebut sekaligus menelusuri dari mana Adam Deni mendapatkannya.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan aksi perusakan terhadap sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
Selain merusak sejumlah fasilitas usaha, pelaku juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata api jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha yang menjadi korban perusakan di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam Deni diduga mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke dalam area ruko.
Halaman Selanjutnya
Pelaku kemudian melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas, mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, hingga sejumlah properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

2 hours ago
2










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3225899/original/035012600_1599019411-photo-1522844990619-4951c40f7eda__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6585873/original/001610400_1779426788-portrait-asian-woman-exercising-work-out-gym.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7085644/original/043419200_1779866458-0f176e17-f5af-45dd-becb-4bf70012ed3b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7030163/original/022205500_1779804922-c02ebcc3-6f2d-4b77-b8b7-53a65d092b74.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3426394/original/026891500_1618208519-colorful-soda-drinks-macro-shot_53876-18225.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)