Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Toko dan Langsung Ditahan, Ternyata Ini Pemicunya!

3 weeks ago 7

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan toko di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat mengajukan restorative justice pasca kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif,” kata Budi, kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026.

Sementara itu, Budi mengatakan, motif yang bersangkutan melancarkan aksinya dipicu akibat masalah pribadi. Perbuatan tersangka merupakan tindakan yang melawan hukum, sehingga harus diproses.

“Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Untuk diketahui, Polisi menetapkan Adam Deni Gearaka (30) sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan toko di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026.

Lebih lanjut Budi menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB. Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. 

“Tersangka selanjutnya melakukan pengrusakan yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.

Sehari setelahnya, tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir, pada Kamis malam, 18 Juni 2026 malam pukul 19.30 WIB.

Halaman Selanjutnya

tvOnenews.com/Adinda Safira

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |