Jakarta, VIVA – Sengketa lahan Hotel Sultan kembali bergulir di meja hijau. Kali ini, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah pemilik lahan menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama lima pihak lainnya dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp14,5 triliun.
Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain meminta ganti rugi dalam jumlah fantastis, penggugat juga mempersoalkan status hukum lahan yang saat ini menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan.
Gugat Enam Pihak Sekaligus
Penggugat dalam perkara ini adalah Raden Mas (RM) Kusrahardjo yang mengaku sebagai ahli waris RM Koesno atau Pakubuwono VIII.
Dalam gugatannya, ia menyeret enam pihak sebagai tergugat, yakni:
- PT Indobuildco
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Keuangan
- Kementerian ATR/BPN
- Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
- PPKGBK
Pihak ahli waris meminta pengadilan membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 milik PT Indobuildco agar dicoret dari Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Gelora.
Tak hanya itu, penggugat juga menuntut pembayaran ganti rugi yang nilainya mencapai lebih dari Rp14,5 triliun.
Nilai Gugatan Capai Rp14,5 Triliun
Kuasa hukum PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara, Kharis Sucipto, mengungkapkan nilai gugatan yang diajukan pihak penggugat terdiri atas kerugian materiil dan immateriil.
"Penggugat meminta ganti rugi sebesar 14 triliun rupiah (untuk) kerugian materiil, dan immateriil sebesar 500 miliar rupiah," ujar Kharis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2026.
PPKGBK Pertanyakan Gugatan Baru Muncul Sekarang
Menanggapi gugatan tersebut, PPKGBK mempertanyakan alasan pihak penggugat baru mengajukan gugatan saat ini.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Kharis, status hukum lahan Hotel Sultan telah berulang kali diputus oleh pengadilan dan seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan HPL Nomor 1 Gelora merupakan milik negara yang sah.
"Sudah banyak putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik perdata maupun administrasi, yang menyatakan bahwa HPL 1 Gelora adalah sah. Sehingga tentu putusan-putusan ini nanti yang juga akan menjadi sandaran hukum dalam perkara ini," katanya.
Halaman Selanjutnya
Ia juga mempertanyakan mengapa klaim tersebut baru diajukan setelah berbagai putusan hukum sebelumnya selesai diproses.

6 days ago
7











