AKP Yohanes Eks Kasat Narkoba Kukar Jadi Tersangka! Kendalikan Pengiriman Vape Berisi Narkotika

3 weeks ago 7

Senin, 18 Mei 2026 - 16:34 WIB

Samarinda, VIVA – Polda Kalimantan Timur membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis liquid vape yang menyeret eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Bonar Adiguna.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam pengiriman cartridge vape mengandung zat narkotika sintetis jenis Hexahydrocannabinol (HHC).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari koordinasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak Bea Cukai terkait adanya informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Kalimantan Timur.

"Petugas kemudian melakukan pengawasan di dua lokasi pengiriman paket yakni di Tenggarong dan Balikpapan," kata dia, Senin, 18 Mei 2026.

Pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, polisi mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong. Dari pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku hanya menjalankan perintah AKP Yohanes.

"Pengembangan kemudian dilakukan terhadap paket lain di Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol atau HHC," ujar dia.

Polisi memastikan kandungan cairan tersebut positif narkotika setelah dilakukan uji laboratorium forensik resmi. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka diduga sudah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa.

"Tercatat ada sedikitnya lima kali pengiriman paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Total barang yang diduga dikirim mencapai sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika," ujarnya.

Pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim kemudian mengamankan AKP Yohanes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda dan Bidkum Polda Kaltim, status AKP Yohanes resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Selain pidana narkotika, AKP Yohanes juga akan diproses atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Polda Kaltim menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |