Aksi Nekat Sejoli di Kediri, Bikin Video Asusila Demi Bayar Cicilan Motor

1 week ago 3

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:30 WIB

Kediri, VIVA - Sejoli di Kediri Kota, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran dugaan membuat video asusila atau porno lalu dijual lagi lewat aplikasi Telegram.

Keduanya yakni ADM (30) dan MAN (22). Mereka tinggal di sebuah indekos, Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi Achmad Elyasarif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini masalah pornografi. Ada informasi dari masyarakat tentang adanya video pornografi dan viral di indekos Kelurahan Bandarkidul, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke tempat pemilik indekos di daerah itu," tutur dia, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.

Setelah polisi memeriksa pemilik kos, diketahui bahwa pemeran dalam video itu memang merupakan penyewa kamar di tempat miliknya. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tak di sana.

Polisi lantas melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka mengakui bahwa video tersebut benar diperankan dan dibuat pada Februari 2026 di kamar kos yang sama.

"Kedua pelaku telah ditangkap dan hasil penyelidikan bahwa benar adegan yang ada di video tersebut dari kedua pelaku, dibuat sekitar Februari 2026 pada pukul 01.00 WIB," ujarnya.

Adapaun mereka menjual video yang telah dibuat tersebut ke aplikasi Telegram yang anggotanya mencapai ratusan orang tersebut. Pelaku menawarkan per video Rp250 ribu, bahkan menerima permintaan pelanggan. Pelaku mengirimkan video ke pelanggan dengan total lebih kurang Rp500 ribu.

Pihaknya mengungkapkan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar angsuran sepeda motor dan keperluan sehari-hari.

"Pelaku mengirimkan video hingga pemesan membayar dengan total lebih kurang lebih Rp500 ribu dan penghasilan pembuatan video oleh pelaku dibuat membayar cicilan sepeda motor dan keperluan kebutuhan hidup sehari hari," tutur dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus itu, selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.

Hingga kini, yang bersangkutan masih ditahan oleh polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi.

Halaman Selanjutnya

Keduanya terancam dengan pidana penjara dengan hukuman paling ringan enam bulan dan penjara paling lama 10 tahun.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |