VIVA – Kabar mengenai hubungan Andre Taulany dan Amanda Rigby kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya sering terlihat bersama dalam sejumlah kesempatan, keduanya kini disebut-sebut akan membawa hubungan tersebut ke jenjang pernikahan.
Isu tersebut semakin kuat setelah nama Andre Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby tercantum dalam rekomendasi nikah yang terdata melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dokumen rekomendasi nikah itu disebut telah diinput pada 14 Agustus 2026. Surat tersebut berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat Timur dan ditujukan kepada KUA Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Meski demikian, proses administrasi pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby belum sepenuhnya berjalan. Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut masih berstatus terkirim dan pihaknya belum menerima dokumen fisik asli dari calon pengantin.
Kondisi tersebut membuat permohonan belum dapat diproses lebih lanjut oleh KUA Kebayoran Baru. Di tengah kabar tersebut, latar belakang kewarganegaraan Amanda Rigby ikut menjadi sorotan.
Amanda Rigby WNA Keturunan Inggris
Amanda Rigby diketahui memiliki darah keturunan Inggris dari sang ayah. Perempuan kelahiran Jakarta, 6 Januari 1992, tersebut merupakan putri dari ayah bernama Jocelyn yang memiliki keturunan Inggris dan ibu bernama Rima yang berasal dari Yogyakarta.
Status Amanda Rigby sebagai Warga Negara Asing (WNA) disebut berkaitan dengan kewarganegaraan Inggris. Karena itu, apabila pernikahan dengan Andre Taulany benar-benar dilanjutkan, Amanda perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi khusus untuk calon pengantin berkewarganegaraan asing.
Riswanto menjelaskan bahwa salah satu dokumen utama yang diperlukan adalah surat keterangan dari kedutaan negara asal yang menyatakan tidak adanya halangan bagi Amanda untuk melangsungkan pernikahan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Nah, adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris," kata Riswanto di kantornya, Senin 14 September 2026.
"Memang ada beberapa persyaratan khusus, di antaranya yaitu yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya
Menurut Riswanto, waktu penerbitan dokumen tersebut bergantung pada proses administrasi di kedutaan. Selain surat keterangan tidak ada halangan menikah, calon pengantin WNA juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.

1 week ago
20





















