Jakarta, VIVA – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus narkotika keempatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025.
Persidangan ini akan menjadi babak penting dalam perjalanan hukum mantan suami Irish Bella tersebut, usai namanya kembali terseret dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Ammar Zoni terdaftar dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan mulai pukul 10.00 WIB. Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua ZM. Yeni Rosalita, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap keenam terdakwa, termasuk Ammar.
Tak hanya Ammar, lima orang lain juga akan diadili dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Chandra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Meski persidangan digelar di Jakarta, Ammar Zoni saat ini diketahui masih mendekam di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, usai dipindahkan secara dramatis baru-baru ini. Pemindahan itu dilakukan setelah petugas menemukan selinting ganja saat razia di dalam lapas, yang membuat Ammar dicap sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).
Kuasa hukumnya, Jon Matias, memastikan Ammar akan tetap mengikuti jalannya sidang perdana, meski dilakukan secara virtual dari dalam lapas berkeamanan tinggi tersebut.
“Sidang pertama kemungkinan online dulu, kemudian kami ajukan offline, luring,” ujar Jon saat dikonfirmasi awak media, Rabu 22 Oktober 2025.
Jon menegaskan, kondisi kliennya kini dalam keadaan baik dan siap menjalani proses hukum.
“Ya, sehat, siap,” katanya singkat.
Pihak kuasa hukum sebenarnya telah beberapa kali meminta agar Ammar dihadirkan langsung di ruang sidang. Alasannya, sang aktor ingin memberikan keterangan secara terbuka di hadapan majelis hakim tanpa ada tekanan. Namun, mengingat tingkat pengamanan tinggi di Nusakambangan, besar kemungkinan sidang perdana tetap berlangsung secara daring.
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025 mengumumkan penangkapan kembali Ammar Zoni melalui akun Instagram resminya. Dalam keterangan tersebut, pihak kejaksaan menyebut Ammar berperan penting dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Halaman Selanjutnya
Ia disebut sebagai salah satu “penampung” narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang disuplai dari luar penjara, lalu diedarkan kembali kepada sesama tahanan di dalam rutan.

1 day ago
4









