Analis Ungkap Manfaat hingga Resiko Kemenkeu, BI dan Danantara Jadi Pemegang Saham BEI

1 hour ago 2

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:00 WIB

Jakarta, VIVA – Revisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membolehkan  Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu ditegaskan bisa memberikan peluang sekaligus risiko bagi pasar modal nasional.

Analis Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai  masuknya institusi negara sebagai pemegang saham BEI berpotensi menambah modal, memperkuat teknologi dan infrastruktur perdagangan, sekaligus meningkatkan ketahanan serta kredibilitas bursa saat menghadapi gejolak ekonomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secara prinsip, saya melihat revisi UU P2SK yang membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, BI, maupun Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI dapat dipahami sebagai upaya memperkuat fondasi pasar keuangan nasional,” kata Hendra dilansir dari InvestorTrust, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Hendra, pendalaman pasar modal menjadi faktor penting untuk memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha, mengurangi ketergantungan pada perbankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi dalam menarik investasi.

Selain itu, keterlibatan lembaga strategis negara dinilai dapat memberikan sinyal komitmen pemerintah dalam mengembangkan pasar modal Indonesia. “Ketika lembaga-lembaga strategis negara memiliki keterlibatan dalam kepemilikan BEI, sebagian pelaku pasar dapat menafsirkan hal tersebut sebagai bentuk dukungan jangka panjang terhadap keberlangsungan dan pengembangan pasar modal nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendra menilai, dukungan kelembagaan dari institusi negara berpotensi mempercepat pendalaman pasar modal Indonesia, terutama dalam meningkatkan jumlah investor domestik, kapitalisasi pasar, dan likuiditas perdagangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, ia mengingatkan adanya risiko konflik kepentingan karena BEI tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi saham, tetapi juga menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sebagai Self-Regulatory Organization (SRO). Di sisi lain, negara telah memiliki berbagai peran, mulai dari regulator melalui OJK, otoritas moneter melalui BI, pemilik emiten melalui BUMN, hingga berpotensi menjadi pemegang saham bursa.

“Situasi ini dapat memunculkan pertanyaan mengenai batas yang jelas antara pihak yang mengatur, pihak yang diawasi, dan pihak yang menjadi pelaku pasar. Meskipun konflik kepentingan tidak otomatis terjadi, persepsi mengenai kemungkinan konflik tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor,” jelas Hendra.

Halaman Selanjutnya

Ia juga menilai isu independensi pasar perlu menjadi perhatian karena kepercayaan bahwa seluruh pelaku pasar memperoleh perlakuan yang setara merupakan salah satu aset utama yang dimiliki bursa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |